Venna Melinda Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Jatim
Artis Venna Melinda kembali mendatangi Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis 26 Januari 2023. Kedatangannya kali ini untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.
Berdasar pantauan Ngopibareng.id di Mapolda Jatim, Venna Melinda tiba sekitar pukul 10.20 WIB. Ia tidak datang sendiri. Perempuan 50 tahun ini didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
"Saya dengan Venna Melinda datang untuk BAP tambahan," ungkap Hotman Paris.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan tambahan ini akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan. Pertama, terkait hasil visum hidung dan rusuk kliennya yang retak akibat kekerasan yang sudah dialami.
Karena rusuk yang sakit, Venna Melinda mengaku agak sulit beraktivitas karena tidak nyaman dengan rasa sakit yang ia alami. "Dia (Venna) sekarang sudah mengalami gangguan untuk bekerja karena rusuknya itu," tegas Hotman Paris.
Tak hanya itu, Hotman Paris mengatakan, pihaknya juga akan menyerahkan bukti video permintaan maaf dan pengakuan Ferry Irawan atas kasus yang sedang berlangsung ini. Sebab, Ferry Irawan sudah membuat isu baru agar tidak dinyatakan bersalah melakukan KDRT.
"Bukti video itu akan kami kasih sebagai bukti tambahan, karena di awal Ferry mengaku dan minta maaf lewat video dan depan penyidik. Tapi setelah ada pengacara mengaku bukan darah dan sebagainya," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Atas tindakannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Advertisement