Vape Barang Terlarang di Singapura dan Thailand
Singapura dan Thailand melarang penggunaan rokok elektrik atau lebih dikenal sebagai vape. Larangan penggunaan vape ini diterapkan di Singapura karena alasan kesehatan.
Singapura menganggap vape sebagai barang terlarang, sejak 1 Februari 2018. Larangan penggunaan vape juga berlaku di Thailand sejak tahun 2014.
Di Singapura, bagi orang yang terbukti membeli, menggunakan, atau memiliki vape akan didenda sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 22-23 juta.
Perlu di catat, aturan ini tak hanya berlaku bagi warga lokal namun juga wisatawan mancanegara. "Penumpang yang datang dapat diperiksa keberadaan e-vaporiser dan komponennya di ruang kedatangan, dan mereka yang ditemukan membawa e-vaporiser atau komponennya akan didenda," tegas Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA).
Info Grafis Vape Barang Terlarang di Singapura dan Thailand
Singapura semakin tegas melarang vape atau rokok elektronik. Pemeriksaan ketat dilakukan sejak dari Bandara Changi.
Singapura melarang vape sejak 1 Februari 2018.
Larangan penggunaan vape ini diterapkan di Singapura karena alasan kesehatan. Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA) menilai, komposisi kimia berbahaya di dalam vape bisa menimbulkan banyak risiko kesehatan, baik bagi penggunanya maupun non pengguna.
Bagi pembeli, pengguna, atau memiliki vape didenda sekitar Rp 22-23 juta.
Jika terbukti mendistribusikan vape, akan dikenakan denda maksimal Rp114 juta, penjara selama enam bulan.
Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Anutin Charnvirakul menegaskan, pengguna vape dikenakan denda hingga Rp13 juta dan hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.
Perlu di catat, aturan ini tak hanya berlaku bagi warga lokal namun juga wisatawan mancanegara.