Vanessa Laporkan 7 Penyidik ke Propam Mabes Polri
Kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila, Vanessa Angel melaporkan tujuh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) ke Profesi dan
Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan laporan itu didasarkan karena ada kejanggalan terhadap proses pemeriksaan atas kasus yang menjerat kliennya itu.
"Hari ini kita laporkan 7 penyidik ke propam Mabes Polri," katanya usai sidang di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 14 Mei 2019.
Namun, Milano enggan menjabarkan dasar laporannya atas 7 penyidik Polda Jatim. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan itu ke penyidik Mabes Polri.
"Kita tidak mau bicara di sini, itu ranah Mabes Polri. Kita percayalah Mabes Polri membuka apakah penyidik-penyidik terbukti salah atau tidak. Kalau salah harus diberi sanksi lah," ujarnya.
Kata Milano, laporan ini sangat penting, karena kasus ini bisa jadi bukan hanya kepada Vanessa saja, melainkan apabila semua orang bisa terjerat dalam pasal 27 ayat 1 dan dinyatakan bersalah.
Lanjut Milano, ini hanya chat pribadi semata dan tak bisa dipidana. Fakta persidangan sebelumnya, saksi penyidik mengatakan tidak ada distribusi konten asusila sosial media, hanya antara Siska (muncikari) dan Vanessa.
"Bukti itu hanya berbentuk chat pribadi. Nah kalau ini dihukum bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus yang lain. Ini sangat bahaya," kata Milano.
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Mabes Polri.
"Laporan itu ya kewenangan Mabes (Polri), kita sudah mengetahui adanya laporan itu," kata Barung saat dikonfirmasi.
Sementara itu, usai menjalani persidangan, Vanessa keluar dengan raut muka bahagia. Dengan mengenakan kerudung putih dan didampingi tim pengacara, artis Film Televisi (FTV) tersebut tampak ramah menjawab pertanyaan awak media.
Vanessa berharap majelis hakim bisa memutus kasus ini dengan seadil-adilnya. "Ya semoga hakim memberikan keputusan yang terbaik untuk saya," katanya.
Pada sidang selanjutnya, Kamis (23/5) kuasa hukum akan mendatangkan saksi ahli ITE dan saksi-saksi yang terkait dengan Hotel Vasa, Surabaya. (frd)
Advertisement