Vanessa Khong dan Ayah Menyusul Indra Kenz Dipenjara
Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei berstatus tersangka, atas kasus penipuan berkedok trading Binomo. Setelah keduanya diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, mereka resmi ditahan menyusul Indra Kenz.
Dalam pernyataannya, Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan selama 20 hari depan. Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei mendekam di Rutan Mabes Polri.
"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa 19 April 2022.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 14 April lalu. Namun saat itu, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei tidak bisa menjalani pemeriksaan dengan mengaku sedang mengumpulkan bukti transaksi.
Kuasa hukum mereka juga mengirimkan surat pemberitahuan ke Bareskrim. Selain alasan tak memenuhi panggilan polisi, dalam surat tersebut Vanessa dan ayahnya meminta pemeriksaan ditunda.
Empat hari berselang, tepatnya Senin, 18 April kemarin, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Binomo.
Pagi ini, polisi mengonfirmasi penahanan Vanessa dan ayahnya. Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei kini resmi menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Ancaman Lima Tahun Penjara
Whisnu Hermawan juga mengatakan bahwa Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam lima tahun penjara. Tak cuma itu, mereka juga kemungkinan didenda sampai Rp1 miliar jika terbukti bersalah.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dikenai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, kasus bermula saat Indra Kenz ditangkap karena dianggap melakukan penipuan berkedok trading Binomo dan pencucian uang. Sedangkan Vanessa Khong yang merupakan tunangan Indra Kenz menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Dia dinilai menyembunyikan dan menyamarkan aset kekayaan milik Indra Kenz yang seharusnya disita polisi. Begitu pun dengan Rudiyanto Pei.
Selain Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, polisi juga sudah menetapkan tersangka lain yakni Fakarich, Brian Edgar Nababan, Nathania Kesuma, dan Wiky Mandara Nurhalim.