Vanessa Angel Tak Bisa Menyusui di Penjara, AIMI Surati Menkumham
Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, setelah mendengar jika Vanessa Angel tak bisa menyusui di dalam penjara. Selebritis tersebut dipenjara akibat kepemilikan pil xanax.
Surat tersebut diunggah oleh AIMI di akun Instagram mereka. AIMI menyebut telah mengirimkan surat pada 27 November lalu. Surat juga ditembuskan ke lembaga lain.
"Tanggal 27 November 2020 lalu AIMI sudah melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM RI @kemenkumhamri yang juga ditembuskan ke Kementerian Kesehatan RI @kemenkes_ri.." tulis AIMI dalam status yang diunggah sehari lalu, waktu Instagram.
Dalam surat yang sama, AIMI juga meminta agar pemerintah memberikan hak perlindungan dan dukungan menyusui, bagi narapidana perempuan seperti Vanessa Angel, atau napi kasus lain yang sedang menyusui.
"..berhak untuk mendapatkan dukungan dan perlindungan menyusui yang sebaik baiknya dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku," tulisnya.
Menurut AIMI, berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Pasal 128 ayat 1, menyatakan bahwa "Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis", tulis AIMI mengutip undang-undang tersebut.
Namun, amanat undang-undang ini, menurut AIMI, tak bisa didapatkan oleh Vanessa Angel yang sedang dipenjara dan memiliki bayi berusia sekitar empat bulan.
Unggahan itu pun menuai banyak respon positif dari warganet. Mereka mendukung upaya AIMI menyuarakan nasib perempuan yang menyusui secara umum, dan kesulitan menyusui bayinya, akibat dipenjara.
Unggahan tersebut juga disukai lebih dari 5 ribu kali, ketika berita ditulis.