Vanessa Angel Resmi Bebas Murni
Sebulan menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Vanessa Angel bisa menghirup udara bebas berkat asimiliasi pandemi Covid-19 dan menjadi tahanan rumah hingg 19 Januari 2021.
Vanessa merupakan tahanan dengan tindak pidana ringan sehingga berhak atas asimilasi tersebut. Kini, Vanessa Angel dinyatakan bebas murni. "Tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada Minggu, 17 Januari 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kemeterian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan pers.
Istri Febri Ardiansyah alias Bibi ini mendatangi Lapas Pondok Bambu untuk mengambil surat bebas murni, pada hari ini. Vanessa Angel tak bisa menutupi kebahagiaannya kala menunjukkan surat bebas murni miliknya. Meski memakai masker tapi kebahagiaan terpancar dari matanya.
"Bersyukur, alhamdulillah banget udah bisa bebas. Udah bisa berkegiatan lagi, bisa melanjutkan kehidupan yang baru, lembaran yang baru," kata Vanessa Angel yang didampingi suami dan kuasa hukumnya.
Vanessa Angel menyebutkan, dirinya kini tidak ada beban lagi. "Sekarang saya sudah bebas murni, mengambil suratnya ke lapas. Udah bisa mulai syuting lagi sih, kemarin cuma bisa kerja di rumah saja, nerima endorse-an segala macam," ujar dia.
Vanessa Angel sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ibu satu anak itu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Advertisement