BAP Dilimpahkan, Artis Vanessa Angel Huni Rutan Medaeng
Artis Vanessa Angel yang menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online (daring) kini ditahan di rutan klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, seiring Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat, 29 Maret 2019.
Vanessa tiba di Kejari Surabaya pukul 13.40 WIB, Jumat, 29 Maret 2019 siang. Kemudian ia baru keluar dari Kejari menuju Rutan Medaeng pukul 16.09 WIB.
Baju tahanan yang dikenakannya juga berganti, yang semula berwarna orange, saat keluar dari Kejari berubah warna merah.
Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Vanessa. Ia tampak mengenakan masker dan tangannya terborgol. Ia dibawa ke Rutan Medaeng menggunakan mobil tahanan dengan dikawal aparat kepolisian.
Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, mengatakan Vanessa kini ditahan oleh pihaknya, 20 hari lamanya, hingga 17 April mendatang.
"Vanessa kita tahan selama 20 hari hingga tanggal 17 april. Kita titipkan di (Rutan) Medaeng," kata Teguh, ditemui usai menerima pelimpahan berkas Vanessa.
Teguh menambahkan, barang bukti yang juga dilimpahkan, berupa sejumlah uang tunai, dan rekening koran.
"Barang buktinya meliputi dari uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 35 juta rupiah, satu lagi rekening koran," ujarnya.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan pihaknya akan membentuk tim berjumlah tujuh orang jaksa penuntut yang menangani kasus artis berusia 27 tahun tersebut.
"Ini kan masih proses, jadi setelah ini Kita akan bentuk dan jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Jaksa dari Kejati total ada 7 Jaksa yang akan menangani kasus tersebut. Nanti Tim dari Kejati yang membuat surat dakwaan," ujar Teguh.
Tim yang dibentuk itu, bertugas menyusun berkas dakwaan dalam persidangan Vanessa Angel. Kendati demikian, Teguh mengatakan, jadwal sidang belum diketahui kapan akan digelar.
Sebab, Vanessa disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE, juncto pasal 55 dan 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun, penjara.
Sementara itu Kasubdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi, mengatakan bahwa barang bukti yang dilampirkan dalam pelimpahan kasus Vanessa tak hanya uang dan rekening koran saja.
"Sebenarnya barang buktinya A, B, C, D. Tidak ada masalah (soal barang bukti) jika unsurnya terpenuhi. UU ITE kan harus dari percakapan yang jadi buktinya," kata Harissandi. (frd)