Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Siang Nanti
Vanessa Angel pagi ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Vanessa Angel hari ini dijadwalkan mendengarkan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umu dalam kasus prostitusi online.
Vanessa Anggel diancam hukuman pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus prostitusi online yang dijalankan oleh Vanessa Angel ini terungkap pada 5 Januari 2019 yang lalu. Saat itu, petugas dari Polda Jawa Timur menerima laporan masyarakat yang menyebut ada transaksi prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Jalan HR Muhammad Surabaya.
Petugas pun kemudian melakukan patroli dunia maya dan mengetahui keberadaan Vanessa Angel bersama kliennya yang membookingnya di Hotel Vasa, Jalan HR. Muhammad Surabaya. Petugas kemudian dilakukan penyelidikan.
Dan akhirnya 05 Januari 2019 dilakukanlah penggerebekan di kamar 2721 Hotel Vasa Jalan HR. Muhammad Surabaya. Saat petugas menggrebek Vanessa Angel dan klien yang membookingnya Rian Subroto sedang berada di dalam selimut dan tidak menggenakan pakaian apapun. Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut terdakwa diamankan dan di periksa di Polda Jawa Timur. (amr)