Vanessa Angel Jalani Karantina di Dalam Lapas
Vanessa Angel mulai menjalani masa tahanan setelah divonis bersalah menyimpan 20 butir pil Xanax, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta. Namun, ia akan menjalani karantina selama 14 hari di ruang khusus sebelum menjalani kewajiban dan hak yang sama dengan para narapidana lainnya.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan jika Vanessa Angel akan menjalani karantina di ruangan Mapenaling, meski hasil swabnya negatif. Karantina akan berlangsung selama 14 hari sesuai aturan.
Istri Bibi Ardiansyah dan ibu satu anak ini rencananya akan bebas pada 16 Februari 2021 nanti. Secara resmi, Vanessa mulai menjalani masa karantina per Rabu 18 November 2020 kemarin. Karantina dilakukan sebagai bagian dari prosedur selama pandemi Covid-19. Vanessa Angel juga menjalani rapid test serta sejumlah administrasi lainnya. "Ada ruangan khusus karantina," kata Toddy Laga Buana, pengacara Vanessa Angel.
Hitungan ini berdasar pada akumulasi dari status tahanan kota yang sudah dijalani Vanessa Angel sebelumnya. "Hitungannya, lima hari tahanan kota, sama dengan satu hari dalam rutan. Tiga hari tahanan rumah, sama dengan satu hari di rutan," kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto.
Namun pengacara Vanessa punya hitungan tersendiri tentang berapa lama Vanessa Angel harus mendekam di penjara. Sebab, Vanessa telah menjalani tahanan kota, sejak 9 April 2020. "Sisa hukuman satu bulan lebih," kata pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, sebelumnya.
Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Vanessa Angel divonis bersalah melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan. 18 November 2020, adalah hari pertamanya menjalani masa tahanan tersebut.