Vanessa Angel Hanya Kena Wajib Lapor
Usai lebih dari 24 jam diperiksa Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur, dua artis yang diduga terlibat praktik prostitusi online, Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila (AS), akhirnya dipulangkan.
Baik VA maupun AS, keduanya tak ada yang mendapat status sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim menyebut dua pesohor itu hanya dikenai status saksi.
"Bukan (tersangka). Saksi wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Minggu 6 Januari 2018.
Frans menuturkan kasus yang ditanganinya sekarang bukanlah kejahatan konvensional. Tapi telah berpindah ke kejahatan dunia maya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi mengatakan, penetapan sebagai saksi dengan diikuti kewajiban wajib lapor tersebut. Karena, pihaknya masih ingin menggali beberapa hal lagi dari saksi korban
"Kenapa kami suruh wajib lapor, kami pingin cari transaksi keuangnnya. Dari korbannya semuanya," ujar Harissandi.
VA yang disebut memiliki tarif prostitusi senilai Rp 80 juta diketahui tertangkap saat berada di hotel. Dia ditangkap bersama asistennya, dan seorang lagi yang diduga sebagai mucikari.
Sedangkan AS, yang mematok tarif Rp 25 juta dalam sekali kencan diamanakan di pintu keluar Tol Waru Sidoarjo, saat dalam perjalanan menuju hotel. (frd)
Advertisement