Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
Vanessa Angel akhirnya divonis bersalah dalam kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan.
Amar putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6). Dalam amar putusan hakim, Vanessa tidak dibebani hukuman denda atau subsider.
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim.
Vanessa terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim, yaitu enam bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Vanessa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum hukum yang diketuai oleh Milano Lubis. Setelah berkonsultasi akhirnya Vanessa menerima dan tak mengajukan banding.
"Menerima yang mulia," kata Vanessa, kepada hakim, menanggapi putusannya. (frd)