Vanessa Angel Bebas dari Penjara, Sisa Hukuman Dijalani di Rumah
Kabar bahagia datang dari artis Vanessa Angel. Ibu satu anak ini bebas dari penjara khusus wanita, Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat 18 Desember 2020. Keinginan Vanessa Angel untuk berkumpul bersama bayinya yang masih menyusui dan suami, Febri Ardiansyah alias Bibi, akhirnya terkabul.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI dalam pernyataan ke pers menyatakan, kepulangan Vanessa Angel merupakan bentuk asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 (enam) bulan atau kurang. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Per hari ini, Vanessa Angel menjalani asimilasi di rumah berdasarkan Permenhumkam 10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan," ungkap Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada awak media.
Selanjutnya Vanessa Angel baru dinyatakan bebas murni (ekspirasi) pada 17 Januari 2021. Sebelumnya Vanessa Angel mendekam di Lapas Pondok Bambu, pada Rabu 18 November 2020, berdasarkan keputusan hakim pengadilan yang memvonis dirinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.
Namun demikian, masa kurungan tersebut hanya berjalan 1,5 bulan lantaran sebelumnya Vanessa Angel sudah menjalani masa tahanan kota selama 1,5 bulan.
"Bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," papar Rika.
Dengan begitu, wanita kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991 dilarang bepergian keluar kota selama menjalani masa tahanan. "Jadi dia masih menjalankan hukuman tapi di luar (Rutan). Dia cuma masih di rumah," jelas Rika.
Sebagai informasi, Vanessa Angel ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax.
Setelah beberapa kali melangsungkan persidangan, Vanessa Angel akhirnya divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 Juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tes urine Vanessa Angel negatif psikotropika. Sedangkan sang suami yang positif tetapi dia tidak mendapatkan hukuman.
Advertisement