Vaksinasi untuk Mudik, Pakar Jelaskan MotoGP Tak Pakai Booster
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta warga Indonesia untuk menghentikan perdebatan soal syarat mudik lebaran 2022. Perdebatan itu terkait pemerintah yang mensyaratkan pemberian vaksin virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster sebagai syarat mudik tanpa perlu melampirkan hasil negatif Covid-19.
Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.
"Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat Covid 19, bukan untuk mempersulit mobilitas maupun mudik lebaran ," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi Minggu 27 Maret 2027.
Nadia melanjutkan, berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022, diketahui potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.
Nadia kemudian membandingkan potensi mobilitas masyarakat tersebut dengan jumlah penonton gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022 yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.
Hal itu, Nadia sampaikan lantaran sejumlah warga mengeluh dan mulai membandingkan syarat mudik lebaran dengan gelaran MotoGP Mandalika 2022. Sejumlah warga memprotes syarat mudik yang juga mensyaratkan booster, sementara aturan itu tak berlaku saat MotoGP.
"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," kata dia.
Lebih lanjut, Nadia juga mengingatkan bahwa mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua. Dengan demikian, risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau lansia di kampung halaman.
Berkaca pada kondisi itu, ia mengajak warga segera mengakses fasilitas kesehatan untuk mendapatkan vaksin primer maupun booster. Namun ia mewanti-wanti, pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi.
"Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap," ujarnya.
Mudik dan MotoGP
Pemerintah sebelumnya mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idulfitri 2022 dengan beberapa syarat. Salah satunya, pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster.
Hal itu, kontras berbeda dengan syarat penonton gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022 yang tidak perlu booster. Kebijakan itu lantas menuai kritik.
Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra menilai pemerintah dilema dalam membuat kebijakan itu.
"Memang kelihatannya pemerintah dilema, karena menghadapi mudik akan berhadapan dengan opini publik. Sementara kemarin-kemarin pemerintah begitu excuse terkait event multinasional seperti olahraga dan pariwisata. Namun di sisi lain Covid-19 masih ada dan bisa berpotensi naik kapan saja," kata Hermawan.
Advertisement