Puasa Divaksin Tidak Batal, Ini Saran Kemenkes
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang ditetapkan dalam rapat pleno Selasa, 16 Maret 2021.
Ketua Bidang Fatwa MUI Kiai Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi ngopibareng.id mengatakan vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Injeksi intramuskular adalah vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Kiai Asrorun Nia, Rabu 17 Maret 2021.
Dalam fatwa tersebut juga disebutkan hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Fatwa MUI merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
MUI merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam karena pada siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," demikian fatwa MUI tersebut.
Sebentar lagi bulan suci Ramadan dan program vaksinasi juga. Bagaimana jika Anda merasa lapar setelah disuntik vaksin Covid-19?
Plt Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, dr Prima Yosephine, sebelumnya mengatakan untuk Ramadhan pemberian vaksin rencananya mengubah waktu penyuntikan.
"Saat ini kami sedang merencanakan untuk menambah jam pelaksanaan vaksinasi pada waktu di atas jam kerja, sebelum Magrib sehingga tidak batal karena efek lapar yang ditimbulkan," katanya melalui keterangan tertulis.
Menurut Prima, efek lapar dari vaksin tidak dialami semua orang. Beberapa merasakan kantuk setelahnya. Namun, ia tetap menyarankan saat puasa sebaiknya berbuka terlebih dulu agar lebih aman.
Saat ini, sejumlah pihak kesehatan di Indonesia akan bekerjasama dengan para ulama untuk menyusun rencana kesiapan vaksin kala Ramadan. Prima juga menambahkan sejumlah pihak yang memahami situasi ini mengatakan bila vaksin tidak membatalkan ibadah puasa.
Karena itu, pihak yang kurang yakin, bisa vaksinasi Covid-19 setelah berbuka, selain untuk menghindari efek lapar yang ditimbulkan.
"Jika masih ragu melakukan vaksinasi di bulan puasa, sebaiknya buka terlebih dulu. Saat ini kami hanya berharap semoga bulan puasa nanti situasinya sudah membaik kerena sudah mendapatkan vaksin," katanya.
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi secara terpisah menjelaskan selama bulan puasa vaksinisai Covid-19 secara masal tetap digelar seperti biasa, setelah melakukan konsultasi dengan MUI.
Meskipun vaksun pada siang hari tidak membatalkan puasa, pemetintah mempertimbangkan menggelar vaksin pada malam hari. Puasa Ramadan 1442 H diperkirakan mulai 13 April 2021.