Vaksinasi Gotong Royong di Malang, Dinkes Tunggu Info Kemenkes
Program vaksin gorong-royong secara resmi sudah dibuka oleh pemerintah sejak 18 Mei 2021, lalu. Vaksinasi tersebut tidaklah gratis, namun berbayar dengan mengambil sasaran karyawan-karyawan perusahaan yang ada. Hanya saja, ongkos vaksin ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja para karyawan dan buruh.
Hingga saat ini di Kota Malang masih belum ada perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti program vaksinasi gorong-royong tersebut. Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kota Malang, Heru Pamungkas mengatakan sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengkonfirmasi untuk mengikuti program vaksinasi berbayar tersebut.
"Sampai saat ini masih belum ada ya. Intinya kami serahkan kepada masing-masing perusahaan. Kami tidak memaksakan (ikut vaksin gorong-royong)," ujarnya pada Jumat 21 Mei 2021.
Heru mengatakan bahwa pihaknya juga masih belum mengetahui secara jelas mekanisme pendaftaran dan sasaran dari vaksinasi gorong-royong tersebut. Sehingga ia belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut. "Jadi jujur kalau untuk vaksinasi gorong-royong kami belum pernah dihubungi," katanya.
Namun, jika nanti ada perusahaan yang mendaftar untuk ikut vaksinasi gorong-royong bagi karyawannya, KADIN Kota Malang ujar Heru siap mendata dan memfasilitasi. "Pada prinsipnya kami selaku organisasi kami akan mematuhi aturan jika ada yang mendaftar kami siap memfasilitasi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dokter Husnul Mu'arif mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan lembaga terkait berhubungan dengan penyiapan fasilitas kesehatan vaksinasi gorong-royong tersebut. "Nanti ada zoom meeting-nya, kami belum bisa memastikan. Masih ada zoom meeting kebetulan materinya itu (mekanisme vaksin gorong-royong)," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mulai meluncurkan vaksinasi gotong royong sejak minggu ini. Sesuai eraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 10/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah mengatur cara perusahaan mengakses vaksin gotong royong bagi pekerjanya.
Tarifnya mencapai Rp439.570 per pekerja per dosisnya. Biaya itu mencakup harga vaksin per dosis serta tarif untuk tenaga dan fasilitas suntik yang disediakan oleh klinik swasta atau milik BUMN.
Advertisement