Vaksinasi di Sidoarjo Mulai Jumat, Begini Skemanya
Kabupaten Sidoarjo akan memulai vaksinasi Covid-19 pada Jumat, 15 Januari 2021, pukul 09:00 WIB. Sebanyak 10 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo akan menerima vaksin pertama kali sekaligus sebagai simbol dimulainya pemberian dosis pertama vaksin Sinovac.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan agenda vaksinasi akan berlangsung di RSUD Sidoarjo. "Setelah 10 orang perdana divaksin, selanjutnya vaksin akan diberikan kepada tenaga kesehatan,” katanya.
10 pejabat pertama yang akan divaksin antara lain Sekretaris Daerah Sidoarjo Achmad Zaini, Kapolres Sidoarjo Kombespol Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf M. Iswan Nusi. “Ada perwakilan tokoh agama dan saya sendiri peserta vaksin," katanya.
Menurutnya, Sidoarjo memiliki 11.200 tenaga kesehatan. Namun pihaknya mendapatkan jatah 8.720 dosis vaksin. Sebanyak 4.000 vaksin di antaranya telah tiba di Sidoarjo. Vaksin tersebut kini disimpan di salah satu ruangan kantor Dinkes Sidoarjo. Vaksin diantar dengan satu mobil boks dan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dengan menggunakan dua mobil milik Brimob.
Ia memperkirakan, kekurangan jatah vaksin untuk tahap pertama akan tiba pada Mei atau Juni. Vaksin ini akan tetap diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan berikutnya pejabat pemerintahan. "Sementara untuk masyarakat yang usia lanjut nanti di gelombang ketiga pada Oktober," katanya.
Terkait siapa yang akan menerima vaksin, ia mengingatkan pada seluruh warga yang menerima SMS, agar memverifikasi ulang terkait dengan tempat dan tanggal berapa dia di vaksin. "Nanti dari layanan kesehatan akan meminta jumlah vaksinnya ke dinkes berdasarkan jumlah verifikasi di tempat dia," jelasnya.
Vaksin yang disimpan di Kantor Dinkes Sidoarjo ini akan dijaga oleh petugas kepolisian. Begitupun saat nanti dibagikan. Hal ini dilakukan agar tidak ada penimbunan vaksin baik di dinkes maupun puskesmas.
"Kami sudah membuat surat minta ke Polres untuk mendampingi selama vaksin ada di dinas kesehatan, dan saat disebar di puskesmas. Jadi kalau mereka (puskesmas) butuh harus dikeluarakan sesuai kebutuhan, tak boleh disimpan"jelasnya. (Ant)