Vaksin Sinovac Halal, Menag: Tidak Ada Unsur Babi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memastikan jika vaksin Covid-19 dari Sinovac dipastikan halal dan suci.
Karena, vaksin Sinovac tidak memanfaatkan dan menggunakan intifa' atau intifa' babi dan bahan yang tercemar babi serta turunannya.
Hal ini, kata Gus Yaqut telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma.
"Terutama untuk umat Islam, saya ingin juga menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini sudah disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI, yang kurang lebih isinya pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa’ atau intifa’ babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya," kata Gus Yaqut dalam Konferensi Pers secara virtual Kedatangan Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Ketiga dari Bandara Soekarno Hatta, Selasa, 12 Januari 2021.
Gus Yaqut juga memastikan jika vaksin Sinovac tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia. Sehingga, dipastikan vaksin Sinovac tidak bersentuhan dengan najis.
"Kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia atau jus minal insan. Ketiga bersentuhan dengan najis mutawasitah, sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar’i atau ta'hir syar’i," katanya.
Lanjut Gus Yaqut, keempat menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.
"Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," katanya.
Advertisement