Vaksin Merah Putih Kantongi Sertifikat Halal dari MUI
Rektor Universitas Airlangga (Unair), Prof Mohammad Nasih mengaku, telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk Vaksin Merah Putih yang saat ini sudah memasuki fase uji klinis fase pertama.
Nasih mengatakan, sertifikat halal tersebut dikeluarkan pada 7 Februari 2022 dan berlaku hingga 6 Februari 2026. Sertifikat halal keluar setelah MUI secara langsung melihat pabrik Biotis dan bahan yang digunakan.
"Minggu lalu dilakukan rapat MUI, lalu tanggal 7 kemarin sidang pleno. Biotis vaksin dengan nama UA SarsCov2 Inactivated Vaccine ini bisa mendapatkan sertifikat halal. Sertifikatnya sudah kita pegang semuanya," ungkap Nasih saat ditemui usai kick off uji klinis Vaksin Merah Putih di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Rabu 9 Februari 2022.
Nasih mengatakan, dengan adanya sertifikat halal membuat masyarakat tidak ragu lagi untuk menggunakan Vaksin Merah Putih. Pasalnya, sertifikat ini dikeluarkan resmi oleh MUI yang memiliki otoritas dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Selain itu, sertifikat ini juga sangat penting untuk mendukung program pemerintah menjadikan Vaksin Merah Putih sebagai donasi untuk negara-negara yang capaian vaksinasinya kurang, dan negara-negara Islam.
"Kita sadar bahwa ada beberapa pihak tidak mau vaksin karena aspek kehalalannya. Oleh karena itu kita ingin dengan sertifikas ini mereka yang ragu dan belum divaksin akan mau. Ayo kita vaksin bareng-bareng, ayo kita selamatkan Indonesia. Kalau belum vaksin bahayanya luar biasa," katanya.
Dikabarkan sebelumnya, perjalanan pengembangan Vaksin Merah Putih saat ini sudah memasuki fase uji klinis setelah dibuka oleh Menko PMK RI Muhadjir Effendy di RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Rabu 9 Februari 2022 siang.
Advertisement