Vaksin Merah Putih Halal Digunakan untuk Masyarakat, Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penggunaan Vaksin Covid-19 Merah Putih. Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan, bahwa Vaksin buatan dalam negeri itu hukumnya suci dan halal.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, Jumat 11 Februari 2022.
"Vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal," kata Asrorun.
Selain mengantongi izin sertifikar halal, Vaksin Merah Putih juga boleh digunakan untuk masyarakat luas, sepanjang keamanan vaksin tersebut terjamin.
Boleh Digunakan untuk Masyarakat
"Boleh digunakan (masyarakat) sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Inilah titum fatwa yang sudah dibahas dan ditetapkan," ujar Asrorun.
Fatwa halal untuk vaksin COVID-19 Merah Putih ini disebut telah melalui pembahasan bersama Bidang Fatwa, BPOM, dan produsen.
Fatwa telah ditetapkan pada 7 Februari 2022. "Inilah fatwa yang sudah dibahas dan ditetapkan tanggal 7 Februari," ujarnya.
Fatwa halal MUI ini, dikeluarkan dengan nomor 8 tahun 2022, tentang produk vaksin COVID-19 Merah Putih kerja sama Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.