Vaksin Booster Ilegal di Surabaya, Pakai Vaksin Sisa Rp250 Ribu
Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran vaksin booster ilegal di Surabaya. Pelaku diduga mengambi vaksin sisa dari setiap kegiatan vaksinasi yang diadakan.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Nico Afinta, saat melakukan peninjauan vaksinasi massal untuk anak usia 6-11 tahun di SMP Katolik Santa Clara Surabaya, Rabu, 5 Januari 2022.
Nico mengatakan, pelaku memanfaatkan sikap pemerintah yang tengah gencar melawan pandemi Covid-19 dengan menggelar program vaksinasi massa bagi masyarakat.
“Di tengah kondisi ini ada oknum yang tega mengambil keuntungan dengan kepentingan diri sendiri,” kata Nico.
Pelaku, kata Nico, mengumpulkan vaksin dari sisa program vaksinasi massal yang sudah digelar. Kemudian, vaksin tersebut dijual kepada masyarakat dengan dalih vaksin booster atau tahap tiga.
“Modusnya adalah oknum ini mengumpulkan sisa-sisa lalu menjual kepada orang-orang yang membutuhkan seolah olah ini vaksin booster,” jelasnya.
Tak hanya itu, menurut Nico, pelaku juga mengelabui konsumen dengan menyebut petugas yang menggelar vaksinasi booster itu merupakan program resmi, dan vaksin tahap ketiga.
“(Pelaku) mengelabui konsumen seolah-olah petugasnya resmi dan benar vaksin booster,” ucapnya.
Nico pun minta agar masyarakat tidak termakan isu yang saat ini sudah beredar. Dia meminta agar seluruh warga menunggu hasil yang saat ini tengah diselidiki oleh aparat kepolisian.
“Tolong jangan kemana-mana (isunya) sebelum penyidik memaparkan hasilnya. Tapi yang jelas pelaku mencuri dan diberikan kepada orang lain,” ujar dia.
Perlu diketahui, isu vaksin booster ilegal di Surabaya tersebut mencuat ketika seorang masyarakat mengungkapkan sempat mengikuti program itu di dua tempat, yakni Jalan Biliton dan Jalan Ngaglik.
Dirinya mengaku mendapatkan undangan berupa link melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Setelah mengisi data diri di website tersebut ia pun mendapatkan pesan singkat dari Y.
Saat mendaftar, saksi mengaku sempat mengirim uang sejumlah Rp 250.000 kepada rekening pelaku. Baru kemudian, dirinya mendapatkan suntik vaksin booster tersebut beberapa hari setelahnya.