Vaksin Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan
Vaksinasi dosis ketiga atau 'booster' hanya diberikan kepada tenaga kesehatan, serta tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua. Jumlah mereka yang akan divaksin dosis ketiga sekitar 1,5 juta orang. Mereka tersebar di seluruh Indonesia.
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan mengatakan, booster tidak untuk khalayak umum karena keterbatasan pasokannya, sementara masih ada lebih dari 160 juta penduduk yang belum divaksin.
"jadi kami memohon agar publik tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak," katanya.
“Pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan kelompok sasaran. Apabila yang bersangkutan alergi karena tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua. Sedang vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak satu dosis.
Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial. Penyimpanan, distribusi dan penggunaan vaksin telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.
Untuk menghindari kerusakan dan kesalahan pengambilan vaksin ini disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.
Pemberian vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan telah dimulai pada 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta. Kegiatan ini selanjutnya dilakukan di unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan khususnya di rumah sakit vertikal dan secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh fasyankes di Indonesia.
Vaksinasi booster diharap bisa dilaksanakan sesegera mungkin agar cepat selesai. Apabila masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, diharap kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik dan pimpinan fasyankes segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.
“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email [email protected] untuk melakukan perbaikan data,” kata Siti Nadia Tarmizi. (asm)
Advertisement