Vaksin Booster Diberikan per 12 Januari, ini Syarat Penerimanya
Program booster vaksinasi Covid-19 rencananya dimulai 12 Januari 2022. Target awal kepada 21 juta orang di bulan Januari. Dengan ini, Pemerintah Indonesia berupaya berkontribusi besar terhadap komitmen dari WHO, untuk mencapai target 70 persen populasi dunia tervaksinasi di pertengahan tahun 2022.
Untuk vaksinasi booster di Indonesia, fokus utamanya vaksin memperkuat kekebalan komunitas di daerah yang kekebalan komunitasnya sudah mulai terbentuk. Program ini diprioritaskan bagi kabupaten/kota yang capaian dosis pertama sudah 70 persen dan 60 persen untuk dosis keduanya.
Syarat Penerima Booster
Lalu, penerimanya diperuntukkan bagi yang berusia di atas 18 tahun dan telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan. Lebih jelasnya, status vaksinasi di tiap daerah dapat dilihat bersama di https://vaksin.kemkes.go.id.
"Bagi daerah yang belum memenuhi kriteria tersebut untuk dapat mengejar target vaksinasinya," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 7 Januari 2022.
Menurut WHO, analisis data awal terkait penularan virus varian Omicron seperti di Inggris dan Afrika Selatan, serta hasil uji dari para produsen vaksin, menunjukkan bahwa varian Omicron masih dapat menyerang tubuh yang telah memiliki kekebalan atau imunitas terhadap Covid-19. Baik kekebalan dari vaksinasi ataupun infeksi yang diderita sebelumnya.
Beberapa studi lain menyatakan bahwa antibodi spesifik yang terbentuk berkurang kemampuannya dalam melindungi terhadap Omicron. Namun jenis kekebalan lain masih mampu melindungi.
"Untuk itu mari kita terus menjaga kebugaran tubuh kita yang diiringi dengan pengadaan studi-studi ilmiah yang dapat menguatkan pengendalian Covid-19 di Indonesia," ujar Wiku.
Vaksin Booster Harus Gratis
Sehubungan vaksin booster, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pemberian vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada masyarakat harus diberikan secara gratis.
Pemerintah harus menjauhkan pemikiran bisnis atau mencari untung untuk dalam program vaksinasi untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan varian yang ditimbulkan.
Masyarakat khususnya kalangan lanjut usia (lansia) dan peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak boleh dibiarkan mengeluarkan uang untuk mendapatkan vaksin booster.
"Seperti pemberian dosis pertama dan kedua, penyuntikan vaksin booster Covid-19 dosis ketiga juga harus gratis," kata Bamsoet dalam dalam pernyataannya.
Advertisement