Vaksin AstraZeneca Bukan Soal Halal-Haram, tapi Boleh atau Tidak
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan persoalan vaksin Covid-19, termasuk vaksin AstraZeneca, bukan soal halal atau haram.
"Saya kira yang sekarang dipersoalkan seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak," kata Ma’ruf saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Lampung, Senin, 22 Maret 2021.
Ma'ruf mengatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa memperbolehkan vaksinasi meski suatu vaksin mengandung unsur haram.
Ia mengatakan persoalan vaksin AstraZeneca juga sudah bukan lagi soal halal atau haram. Sebab, kata MUI, sudah memperbolehkan penggunaan vaksin ini.
"Karena (vaksin AstraZeneca) walaupun tidak halal tapi sudah boleh, apalagi kalau ada penjelasan memang itu tidak mengandung unsur babi, artinya bolehnya menjadi lebih boleh. Sehingga tidak menjadi persoalan, tentang kebolehannya," katanya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan vaksin AstraZeneca tergolong haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin babi. Meskipun mengandung unsur haram, Asrorun mengatakan vaksin Covid-19 tersebut boleh digunakan karena beberapa alasan.