UU PKS Dipakai, Dukun Cabul Terancam 12 Tahun Penjara
Polres Bogor menggunakan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang baru disahkan di tahun ini. Tersangkanya seorang dukun cabul, yang memperdaya pasiennya dengan modus sedang mengusir jin.
Kronologi Peristiwa
Tersangka dukun cabul bernama Iwan, 35 tahun, ditangkap polisi setelah korban seorang perempuan berusia 32 tahun, melapor ke Polres Bogor, pada 31 Mei 2022.
Pada polisi, korban mengaku telah disetubuhi oleh Iwan dengan dalih sedang melakukan pengobatan. Iwan mengaku sebagai paranormal yang sedang memberi bantuan pengobatan.
Pada Selasa, 24 Mei, Iwan berada di kediaman korban di Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Saat itu, pelaku berdalih bahwa tubuh korban dirasuki jin dan kediamannya dipenuhi hantu sehingga harus dilakukan ritual persetubuhan sebagai pengobatan.
"Dimana korban diberitahukan sering kesurupan, kemudian disebut pelaku ada hal yang gaib di rumah korban. Tipu dayanya adalah menyebutkan bahwa rumah tersebut banyak hantunya. Lalu kemudian terjadilah persetubuhan antara si korban dengan si tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, dikutip dari detik.com, Sabtu 9 Juli 2022.
Diketahui, Iwan telah menjalankan profesi sebagai dukun selama 15 tahun terakhir. Dalam penyelidikan, Iwan mengaku telah memperdayai tiga korban.
Penerapan UU PKS
Polisi pun menggunakan UU PKS untuk menjerat tindak kekerasan yang dilakukan oleh Iwan. Iman menyebut, pihaknya sengaja menggunakan UU PKS juga sebagai peringatan agar tidak ada lagi tindakan serupa berikutnya.
"Kami gunakan UU PKS yang baru disahkan itu. UU ini warning bagi para pelaku kekerasan seksual," kata Iman.
Polisi menjerat Iwan menggunakan Pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022. "Ini undang-undang yang baru diresmikan, yaitu Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS, ancaman pidana terhadap tersangka atas kedua pasal tersebut, yaitu 12 tahun penjara," katanya.