UU Omnibus Law Inkonstitusional, Buruh Jatim Demo UMK di Grahadi
Buruh di Jawa Timur (Jatim), akhirnya melangsungkan aksi di Kantor Gubernur, Kamis, 25 November 2021. Sebelumnya mereka sempat memutuskan untuk menggelar demo di wilayah sendiri.
Para buruh yang berasal dari berbagai kota di Jatim tersebut, terlihat tidak tiba secara bersamaan. Mereka tampak datang dengan berkelompok berdasarkan daerah masing-masing.
Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 1.000 massa buruh yang berkumpul. “Yang sudah kumpul pada sore ini sekitar 1000-an, tapi masih ada teman-teman Gresik yang sebentar lagi merapat,” kata Nuruddin, ketika ditemui di lokasi aksi.
Nuruddin mengungkapkan, sebenarnya pada hari ini agenda demo berlangsung di wilayah masing-masing. Sebab, para bupati dan walikota mengusulkan ke Gubernur Jatim untuk menggunakan PP 36 dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Jadi skenario sempat kami ubah, fokus dulu di bupati dan walikota masing-masing untuk mengamankan rekomendasi, jangan sampai bupati atau walikota merekomkan sesuai dengan PP 36,” jelasnya.
Namun, kata Nuruddin, skenario demo di wilayah masing-masing tersebut kembali berubah pada pukul 12.00 WIB. Pasalnya, UU Cipta Kerja, sebagai undang-undang induk dari PP 36, sudah dinyatakan inkonstitusional.
“Jam 12 kami mendapatkan info dari Jakarta bahwasanya uji formil UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini dikabulkan oleh MK, salah satu amar putusannya melarang pemerintah membuat aturan turunan selama UU belum diperbaiki,” ucapnya.
Oleh karena itu, para buruh yang awalnya melakukan aksi di kantor pemerintah daerah masing-masing, berpindah ke Kantor Gubernur Jatim. Tujuannya untuk memastikan rekomendasi UMK dikembalikan ke kepala daerah.
“PP 36 tidak berlaku, maka dari itu tadi kawan-kawan yang awalnya di bupati atau walikota geser semua ke sini, ke gubernur. Satu tuntutan kami, meminta gubernur mengembalikan semua rekomendasi walikota,” tutupnya.
Advertisement