UU Kekarantinaan Belum Digunakan untuk Hadang Unjuk Rasa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, sampai saat ini pemerintah belum berencana menggunakan UU Kekarantinaan, dalam merespons aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Aksi ini mendorong adanya kerumunan dan berpotensi menimbulkan klaster baru.
"Oleh karena itu kami mingingatkan kepada semua pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," pesan Wiku, yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 7 Oktober 2020.
Bagi yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi tidak melupakan protokol kesehatan. Ia mengingatkan para peserta unjuk rasa tetap memakai masker serta menjaga jarak.
Klaster industri sudah banyak bermunculan dan ini berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya, potensi serupa akan muncul dalam kegiatan berkerumun.
Wiku menghimbau agar masyarakat yang berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan masyarakat.
UU Kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksut juru bicara Satgas antara lain disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah.
Selain itu, ia juga menanggapi pertanyaan media tentang penetapan harga swab dan tes RT PCR atau polymerase chain reaction. Penetapan harga Rp 900.000 yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah mempertimbangkan berbagai macam komponen.
Di antaranya jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai atau reagen, komponen biaya administrasi dan beberapa komponen pendukung lainnya. Untuk masalah ketidak ketersediaan reagen itu bisa ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran yang telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standard harga tersebut.
"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR tersebut dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional dan dapat mendorong masyarakat memeriksakan mandiri," jelasnya.
Tentang penanganan narapidana yang positif Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 menyarankan pihak UPT Pemasyarakatan untuk mengikuti pedoman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Isolasi dilakukan dalam UPT Pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri. Atas pertimbangan ketersediaan fasilitas dan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.
"Jika terdapat UPT Pemasyarakatan yang tidak mampu melakukan isolasi bagi narapidananya dan tidak ada rumah sakit rujukan terdekat, maka perlu dirujuk ke UPT Pemasyarakatan pelaksana isolasi mandiri terdekat," ujar Wiku.