UU Harmonisasi Peraturan Pajak akan meringankan pelaku UMKM
Pemberlakuan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) akan meringankan pelaku UMKM dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), berpenghasilan di bawah Rp500 juta. Pemprov Jateng merespon hal tersebut, dengan melakukan literasi keuangan bagi para pengusaha sektor Usaha Kecil Menengah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jateng, Ema Rachmawati mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberlakuan UU HPP. Ia mengatakan, selama ini pajak menjadi masalah tersendiri yang bagi pelaku usaha mikro dan kecil menengah.
"Pajak itu, kalau pakainya omzet itu besar sekali. Karena 0,5 dari omzet kan jadi gede banget. Kalau UKM catat cash flow-nya itu menjadi tidak besar, karena dihitung dari keuntungan saja. Ruginya pun dihitung oleh pajak. Keuntungan berapa itu, (pajak) hanya kurang lebih 12 persen dari keuntungan kan tidak besar," kata Ema, Senin 18 Oktober 2021.
Ema menyebut, literasi keuangan menjadi kendala bagi UMK. Hal itu berdampak pada catatan dan pelaporan keuangan yang tidak jelas, antara modal, catatan alur uang, keuntungan dan kerugian.
"Dari Kemenkop dan UKM serta dinas mendorong literasi keungan, melatih manajemen keuangan untuk catat cash flownya. Paling tidak dia punya tabungan, kan tahu nanti alur keuangan pinjam, keluar dan modalnya," urainya.
Ema menyebut, pelaku UKM yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta belum terkena pajak. Oleh karena itu, ia mendorong agar pengusaha berpenghasilan di atas satu miliar rupiah, disiplin melakukan pencatatan keuangan.
Ema juga mendorong penggunaan sistem keuangan digital, untuk pelaporan keuangan.
"Sekarang kan banyak sekali sistem keuagan berbasis IT, namun dalam UU Cipta Kerja ada standard khusus yang rencananya akan disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Semua boleh keluarkan sistem, namun ada standard minimal dalam komponen laporan keuangan," pungkasnya.