Yasonna: UU Cipta Kerja Permudah Segala Urusan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, lahirnya UU Cipta Kerja sejatinya mempermudah segala urusan yang sulit. Menurutnya, UU Cipta Kerja memberikan dukungan bagi kemudahan berusaha. Hal tersebut tercantum dalam Bab IV tentang Kemudahan Berusaha.
"Nah sekarang, kalau bisa kita permudah, kenapa harus dipersulit? Inilah UU Cipta Kerja. Ini dia yang kami lakukan," kata Yasonna dalam konferensi pers, Rabu 7 Oktober 2020.
Yasonna mencontohkan adanya kemudahan proses perizinan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga kemudahan pendaftaran hak paten. "Yang kami lakukan tidak ada maksud intervensi mendalam, tapi untuk memudahkan berusaha. UMKM, pengaturan tentang UMKM sangat rinci dan sangat banyak dan dimungkinkan DAK untuk UMKM. Ini terobosan kreatif DAK untuk UMKM," katanya.
Selain itu, soal Bab XI tentang Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan, ia membantah adanya upaya sentralisasi oleh pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat tetap mengakui kewenangan pemerintah daerah dalam proses perizinan tetapi dalam jangka waktu tertentu.
"Tidak dihilangkan. Diberi waktu perizinan di daerah sesuai dengan kewenangannya tapi diberi batas. Kalau tidak jalan ya, memang harus ditarik ke pusat. Tentu dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)," papar Yasonna. "Jadi ini yang kadang-kadang diputarbalikan seolah-olah sentralisasi," ujarnya.
Yasonna mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menuturkan, presiden memiliki diskresi khusus dalam menjalankan pemerintahan selama demi kepentingan nasional. "Maksudnya, jika ada bottle neck di pemerintah pusat atau pemda, presiden sebagai pemegang kekuasaan sesuai dapat mengambil diskresi," kata Yasonna.
Muhammadiyah sebelumnya meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus law. Selain karena masih dalam masa Covid-19 di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial.
Faktanya RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat, tetapi, Abd Mu’ti Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah itu melihat kenyataan DPR jalan terus. Sekjen PP Muhammadiyah Mukti secara tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Rabu 7 Oktober 2020.
Dibalik sikapnya itu Abd Mu'ti berharap semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik. Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru, pesan Mu'ti.
Advertisement