UU Bentuk Omnibus Law Dibutuhkan dalam Industri Halal Indonesia
Perundang-undangan terkait jaminan produk halal dan industri halal yang diwujudkan dalam suatu Omnibus Law dibutuhkan untuk menunjang model bisnis halal di Indonesia. Hal ini dipaparkan oleh Siti Nur Azizah dalam orasi ilmiahnya berjudul "Jaminan Produk Halal Melalui Audit Mutu Hukum Menuju Era Industri Halal".
Penelitian ini pula yang mengantarkan putri keempat Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyandang gelar profesor dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA).
Profesor dalam bidang Ilmu Hukum Bisnis Halal pada Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNESA ini mengatakan, produk halal menjadi tren pasar global. Hal ini bisa dilihat dari perkembangan yang sangat besar dari tahun ke tahun, pada 2023 saja diperkirakan pasar produk halal mencapai 3 triliun dollar Amerika Serikat (AS) dan sampai 2030 diperkirakan mencapai 3,8 triliun dollar AS.
"Indonesia baru menguasai pasar dunia halal untuk makanan sebesar 13 persen, 19 persen untuk fashion. Saya kira ini peluang besar tapi juga harus dibarengi dengan regulasi hukum," ujar Siti Nur Azizah ditemui usai menyampaikan orasi.
Menurutnya, jaminan produk halal bukan hanya berbicara tentang agama tetapi juga bagian dari perlindungan konsumen. Terutama bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
"Halal bukan hanya kewajiban agama, tetapi justru melampaui batas-batas agama dengan nilai Universal. Bahwa halal sebuah hak asasi manusia dan halal sebuah kualitas yang memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat," terang Siti Nur Azizah.
Maka dari itu, lanjut Siti Nur Azizah, perlu adanya regulasi hukum yang komprehensif dan integral sehingga bisa mendukung penguatan produk halal di Indonesia.
"Selain itu produk halal di Indonesia bukan hanya soal makanan, tapi juga ada pusat modis halal yang membutuhkan effort besar sehingga, regulasinya perlu dijajaki dengan upaya audit mutu hukum," ungkapnya.
Untuk itu, Siti Nur Azizah menyarankan agar penerapan hukum halal di Indonesia sesuai dengan harapan pembuat undang-undang, yaitu dengan penafsiran otentik.
"Dengan begitu masyarakat akan dapat memperoleh kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum dari keberadaan industri halal Indonesia," jelas dia.
Meski demikian, yang menjadi tantangan bagi industri halal di Indonesia bukan hanya regulasi hukum, tapi juga awareness masyarakat terkait produk halal itu sendiri.
"Kita lihat kondisi Indonesia masih belum memiliki halal awareness yang menjadi tantangan dalam penelitian. Karena mereka beranggapan halal adalah kewajiban agama, padahal lebih pada nilai universal," tukasnya.
Di samping itu, Rektor Unesa, Prof Nurhasan juga menyampaikan bahwa penelitian yang dilakukan Azizah bisa dimanfaatkan sebagai momentum kebangkitan industri halal Indonesia.
"Perlu adanya kepastian hukum dalam mengembangkan industri halal melalui audit hukum di Indonesia. Sangat tepat pengukuhan Profesor hari ini bisa menjadi momentum kebangkitan industri halal di Indonesia," kata Hasan.
Dalam pengukuhan Siti Nur Azizah dihadiri langsung oleh sang ayah, Ma'ruf Amin, Ibu Hj Wury Ma'ruf Amin, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak.