Wajib Rapid Test, Unair Ikuti Arahan Walikota Surabaya
Hari ini beredar surat pemberitahuan dari Pemerintah Kota Surabaya tentang syarat wajib Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang akan dilakukan di empat PTN di Surabaya.
Salah satu poin dalam surat pemberitahuan tersebut menyebutkan seluruh peserta Ujian UTBK wajib menunjukan uji rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua Pusat UTBK Unair Junaidi Khotib. Ia mengatakan aturan ini merupakan arahan langsung dari Walikota Surabaya, Tri Rismaharini karena melihat kondisi Surabaya yang masih zona merah dengan angka kasus positif yang terus meningkat.
"Pusat UTBK Unair (bersama seluruh Pusat UTBK di Surabaya) akan mengikuti rekomendasi Walikota Surabaya. Pada Butir kedua itu, hasil rapid test non reaktif atau hasil swab PCR negatif. Jadi salah satu saja tidak harus keduanya, minimum rapid test," kata Junaidi, Kamis, 2 Juli 2020.
Junaidi menjelaskan, ketentuan ini berlaku untuk semua peserta baik dari Surabaya maupun dari luar kota.
"Semua peserta ujian UTBK termasuk yang berasal dari Surabaya," ungkapnya.
Junaidi menjelaskan, andai nanti ada peserta hasil rapid test-nya reaktif maupun swab test-nya positif, mereka tidak diperkenankan mengikuti ujian pada 5 Juli mendatang, tetapi mereka bisa meminta relokasi pada tahap kedua.
Junaidi mengungkapkan, pemberitahuan tersebut baru diterima pihaknya siang ini pukul 11.30 WIB. Meski demikian, UTBK Unair tetap akan berjalan pada tanggal 5 Juli mendatang.
"Siang ini kita juga akan publish di sosial media, Unair News juga meminta bantuan beberapa media agar peserta juga membaca. Selain itu, info ini akan dikirim ke email peserta masing-masing," tutupnya.
Advertisement