Usulkan Perubahan UU Pemilu, Rakernas PDIP Hasilkan 9 Rekomendasi
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan telah ditutup. Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri menutup secara resmi rapat yang berlangsung 3 hari di JIExpo Kemayoran Jakarta.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan, Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangan 9 rekomendasi.
Salah satu dari 9 rekomendasi itu adalah perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup. PDIP ingin meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) DPR dari saat ini 4 persen menjadi 5 persen. Tak hanya itu, PDIP ingin ada PT di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5 persen, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5 persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota)," katanya.
Selain itu, kata Hasto, perubahan district magnitude (3-10 kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI) serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modifikasi dalam rangka mewujudkan Presidensialisme dan Pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah.
Berikut hasil rekomendasi Rakernas I PDIP:
1. Rakernas I PDI Perjuangan 2020 mendukung sepenuhnya sikap tegas pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin di dalam upaya menjaga eksistensi, kehormatan dan kedaulatan teritorial dan kedaulatan ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai tindakan pihak manapun, termasuk kepentingan asing.
2. Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk menyusun langkah politik strategis guna menyusun haluan pembangunan nasional melalui strategi industri hulu-hilir berbasis penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mendorong riset dan inovasi. Haluan Pembangunan Nasional yang dirancang tersebut merupakan jalan kemakmuran yang bertumpu pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar menjadi manusia Indonesia dengan semangat berdikari.
3. Rakernas I PDI Perjuangan 2020 menjadikan seluruh keanekaragaman pangan, bumbu-bumbuan, rempah, dan seluruh kekayaan hayati, serta apa yang terkandung di dalam bumi, air, laut dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai sumber kemakmuran Indonesia berdikari melalui riset dan inovasi.
4. Rakernas I PDI Perjuangan 2020 memberikan dukungan sepenuhnya terhadap tugas pokok dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan mengambil fokus pada kegiatan riset dan inovasi terhadap flora, fauna, manusia, dan teknologi. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2019 yang telah mematrikan riset sebagai salah satu kunci kedaulatan, termasuk dalam bidang pertahanan dan keamanan. Riset yang berdaulat merupakan hal fundamental dalam menjalankan roda pembangunan menuju negara industri maju, suatu negara yang mampu berdiri diatas kaki sendiri.
5. Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup, peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5%, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5% DPR RI, 4% DPRD Provinsi dan 3% DPRD Kabupaten/Kota), perubahan district magnitude (3-10 Kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI) serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modifikasi dalam rangka mewujudkan Presidensialisme dan Pemerintahan efektif, penguatan serta penyedederhaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah.
6. Rakernas I PDI Perjuangan 2020 menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 merupakan momentum guna memerkuat mekanisme kelembagaan kepartaian di dalam menyiapkan pemimpin. Seluruh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan wajib menjalankan visi misi yang dibuat DPP PDI Perjuangan. Seluruh calon wajib mengikuti Sekolah Partai dan menjalankan strategi pemenangan berdasarkan semangat gotong royong.
7. Rakernas I PDI Perjuangan 2020 menegaskan bahwa partai akan berusaha secara sungguh-sungguh memastikan kemenangan dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di sekurang-kurangnya 60% Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Indonesia dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang pro wong cilik, pro poor-budget (APBD untuk Rakyat) sekaligus sebagai pijakan politik penting partai menuju kemenangan PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024.
8. Rakernas I PDI Perjuangan 2020 menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk mempelopori kebijakan pembangunan nasional yang menempatkan keberpihakan terhadap lingkungan hidup. Melindungi, merawat dan mengembangkan kelestarian lingkungan dalam keseimbangan dengan seluruh alam raya wajib dijalankan dalam seluruh kebijakan Partai. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Tiga Pilar Partai wajib mendorong kebijakan tata ruang, gerakan penghijauan, gerakan menyelamatkan sumber-sumber mata air, dan menjadikan sungai sebagai halaman depan guna melindungi seluruh wilayah daerah aliran sungai tersebut. Seluruh Tiga Pilar Partai wajib mendorong gerakan menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat dengan kesadaran untuk membuat pemisahan sampah rumah tangga guna membantu proses pengolahan limbah yang bisa diperbarui dan yang tidak bisa diperbarui.
9). Rakernas I PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk mendukung terhadap:
A. BNPB
EKSEKUTIF
1. DPP Partai menginstruksikan kepada Kader Partai di Eksekutif untuk Memastikan besar anggaran penanggulangan bencana memadai.
2. DPP Partai menginstruksikan kepada Kader Partai di Eksekutif untuk Mendorong kajian jenis bencana, resiko, mitigasi dan penanggulangan bencana di setiap daerah guna meminimalisir dampak dan korban jiwa.
3. DPP Partai menginstruksikan kepada Kader Partai di Eksekutif untuk melakukan investasi untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasar kajian resiko yang memadai.
4. Dipandang perlu membentuk kanwil-kanwil yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB). Kepala -kepala kanwil yang dimaksud jabatannya minimal setingkat eslon 2A sehingga dalam penanganan kebencanaan lebih efektif dan efisien.
5. Setiap daerah, propinsi, kabupaten/kota membuat RENCANA KONTIJENSI yang memuat; ancaman bencana, sumberdaya daerah, manajemen krisis, kapasitas BPBD dan ketersediaan anggaran penanggulangan bencana.
LEGISLATIF
1. Melakukan penguatan Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Bencana melalui perluasan dan pendalaman definisi, kapasitas, kewajiban pemerintah daerah, kejelasan penetapan status bencana dan jangka waktu penanganan bencana.
2. Dipandang perlu melakukan review Undang-undang nomor 34 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, untuk memperjelas peran TNI dalam penanggulangan bencana serta mendudukan TNI aktif dalam organisasi BNPB.
3. Mendorong pelebaran besar anggaran penanggulangan baik pusat maupun daerah untuk kebutuhan penanggulangan bencana yang memadai.
B. BNPP
1. Mendukung terselenggaranya forum koordinasi potensi pencarian dan pertolongan di daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017.
2. Berpartisipasi dalam perekrutan dan terciptanya tenaga-tenaga rescue sebanyak 10.000 personel di tahun 2020 dengan melibatkan dan berkoordinasi dengan BAGUNA PDI Perjuangan.
3. Tenaga-tenaga rescue yang berasal dari potensi pencarian dan pertolongan harus berperan aktif dalam membantu kegiatan penanggulangan bencana khususnya pada tahap tanggap darurat dibawah koordinasi dan komando BNPP.
C. BMKG
1. Mengarusutamakan edukasi perubahan iklim, pengadaan dan edukasi sistem peringatan dini serta mitigasi awal saat bencana.
2. Memastikan sistem pemantauan dan peringatan dini terhadap bencana atau situasi tertentu berfungsi dengan baik.
3. Memperlebar jaringan komunikasi terkait informasi peringatan dini bahaya bencana hingga ke level RT.
4. Memasang sistem peringatan dini untuk pemantauan potensi bencana secara merata di seluruh wilayah.
D. HIV-AIDS
1. Mendorong kebijakan nasional di bidang kesehatan dengan mengembangkan sistem layanan kesehatan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran penyakit menular melalui dukungan anggaran, sarana dan prasarana yang memadai. (Rekomendasi Utama)
a. Pembentukan Komisi Perlindungan Anak [KPA] harus berdasarkan UU (jangan seperti yang lalu dibentuk sebagai komisi, harusnya setingkat kementerian).
b. Struktur harus jelas dengan anggaran (pengelolaan keuangan agar dapat dipertanggungjawabkan).
c. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan kementerian-kementerian/lembaga-lambaga terkait lainnya harus membuat kebijakan yang mewajibkan bagi penyedia layanan kesehatan, seperti rumah sakit atau Puskesmas agar dalam melayani orang dengan HIV dan AIDS serta anak HIV dan AIDS tidak diperlakukan secara diskriminatif dan memberikan sanksi jika melanggar.
d. Melakukan review terhadap regulasi yang akan dibentuk (ius constituendum) yang menghambat proses penanggulangan HIV dan AIDS.
e. Mengalokasikan obat antiretroviral (ARV) secara gratis kepada orang dengan HIV dan AIDS serta anak dengan HIV dan AIDS. Oleh karena itu, dalam pembahasan APBN dan APBD harus dimasukan alokasi pendanaannya untuk obat tersebut.
f. Menjamin pemenuhan logisitik, mulai selalu sedia obat ARV, non ARV, obat untuk infeksi-infeksi oportunistik maupun bahan habis pakai di masyarakat melalui perluasan kerjasama dengan pabrik farmasi di ranah nasional maupun internasional.
g. Mendorong agar seluruh Pemerintah Daerah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah sebagai landasan hukum yang jelas kerja organ penanggulangan HIV dan AIDS di daerah masing-masing.
h. Fasilitasi Pemerintah Pusat kepada perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat atau individu seperti peneliti, ilmuwan dan sejenisnya untuk melakukan dan mengembangkan penelitian guna menemukan obat penawar penyakit HIV dan AIDS.
i. Mendorong Pemerintah Pusat dan Kabupaten Kota lebih mengoptimalkan peran Puskesmas dalam pencegahan atau preventif dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
j. Mengoptimalkan VCT-VCT yang ada di rumah sakit pusat dan daerah terutama SDM dan infrakstrukturnya
k. Mengoptimalkan obat-obatan local genius seperti buah merah dari papua dan tanaman obat lainnya untuk dipertimbangkan dan diteliti untuk pengobatan HIV dan AIDS.
E. BNN
Mendorong kebijakan nasional yang memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika melalui dukungan harmonisasi regulasi, dan wewenang BNN, sarana dan prasarana yang memadai. (Rekomendasi Utama)
1. Mendorong perubahan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkenaan antara lain dengan:
1. Pengaturan berbagai jenis narkotika yang harus fleksibel
2. Memperjelas koordinasi penyidikan BNN dan Polri terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika seperti yang termaktub dalam Pasal 84 UU Narkotika
3. Memperjelas maksud Pasal 112 yang tidak membedakan penyalahguna dengan pengedar atau bandar narkotika
4. Rehabilitasi.
2. Menghadirkan pusat rehabilitasi yang layak dan modern di setiap daerah, sehingga dapat lebih maksimal dalam penanganan korban penyalahgunaan narkotika.
3. Meningkatkan kerjasama lintas instansi dan negara dan memperkuat sistem interdiksi di wilayah jalur-jalur masuk narkotika, seperti pelabuhan, bandara, dan lintas darat guna mengungkap dan mencegah kejahatan narkoba.
4. Melakukan tindakan efek jera bagi terpidana kasus narkoba melalui: 1). Memiskinkan harta benda yang dimiliki; 2). Mendorong percepatan eksekusi mati bagi terpidana narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
5. Menerapkan dekriminalisasi terhadap pengguna narkotika, obat-obatan terlarang dan zat psikotropika guna menurunkan jumlah warga negara yang harus ditanggung negara kehidupannya akibat dipidana penjara. Hal ini, sebagaimana yang dilakukan oleh negara Belanda dan Portugal.
6. Membuat regulasi dan atau kebijakan terkait produk farmasi yang mengandung narkotika yang digunakan untuk kepentingan untuk kepentingan medis secara transparan, partisipatif dan akomodatif.
7. BNN perlu diperkuat peralatan pertahanan diri dalam rangka mengantisipasi adanya serangan dari backing bandar narkoba seperti yang terjadi di Sampang.
8. PDI Perjuangan mendesak Pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan upaya penegakan hukum terpadu yang tegas terhadap pelaku bisnis Napza.
F. BPOM
1. PDI Perjuangan mendesak kepada BPOM untuk memberikan kemudahan, perbantuan dan pendampingan proses perizinan kepada pelaku usaha UMKM dan Koperasi khususnya usaha di bidang rempah-rempah olahan, obat-obatan tradisional, jamu tradisional, makanan olahan guna meningkatkan daya saing sekaligus untuk mendukung kemudahan pelaku usaha dalam memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI).
2. Guna meningkatkan fungsi pengawasan terhadap obat dan makanan, PDI Perjuangan mendesak kepada Pemerintah untuk memberikan penguatan kelembagaan dengan mengembangkan organisasi BPOM sampai pada tingkat Kabupaten Kota.
3. PDI Perjuangan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen agar bisa berfungsi lebih optimal, PDI Perjuangan mendesak kepada Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai terhadap TUPOKSI BPOM.
G. HAKI
1. Perubahan paradigma dalam pelaksanaan riset IPTEK dari paradigma lama bahwa IPTEK diperuntukkan untuk kemajuan IPTEK sendiri menjadi IPTEK DIJADIKAN SEBAGAI DASAR KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL dengan dukungan anggaran, sarana dan prasarana yang memadai.
2. Diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Dinas UMKM untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat daerah dalam melindungi KI-nya.
3. Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai wakil dari Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya peran KI dalam pertumbuhan ekonomi rakyat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan pendaftaran atas KI yang mereka miliki agar mendapat perlindungan hukum.
4. Fasilitasi dari pemerintah pusat dan daerah untuk kemudahan di dalam memperoleh sertifikat KI sekaligus memberikan kepastian mengenai persyaratan, proses dan waktu, juga dengan membuat kelembagaan untuk pengurusan KI sampai kabupaten dan kota.
5. Mengupayakan Sertifikat KI sebagai alat yang bisa digunakan sebagai jaminan FIDUSIA/Hak tanggungan (UU EKRAF).
6. Aparat penegak hukum yang dalam hal ini pihak penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI dan Polri sebagai Korwasnya, perguruan tinggi dan Lembaga-lembaga hukum bergerak dibidang KI untuk dapat menjalankan amanat undang-undang untuk melindungi KI dari pengambilan KI yang dilakukan oleh pihak lain.
7. Mengevaluasi, memperbaiki atau merestrukturisasi Lembaga KI menjadi lembaga yang mempunyai otoritas dalam proses pendaftaran kekayaan Intelektual atau pusat lembaga KI
8. Memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan atas pelanggaran penyalahgunaan KI
9. Kementerian dan lembaga terkait perlu mengoptimalkan sistem pelayanan digital untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan pendaftaran KI dan pemerataan layanan dan sosialisasi sampai di tingkat Kabupaten Kota.