Usulan UMK Kota Surabaya Tertinggi, Capai Rp 4,7 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya Achmad Zaini menyebut perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyampaikan usulan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 4,7 juta. Usulan itu disampaikan pada Walikota Surabaya pada Jumat, 26 November 2021.
Usulan SPSI
Achmad Zaini merinci, usulan UMK Kota Surabaya dari SPSI tidak tunggal. Perwakilan buruh mengusulkan besaran UMK berbeda mengikuti besar kecilnya usaha.
UMK untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMK) diusulkan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan buruh.
Selanjutnya UMK perusahaan publik atau terbuka (Tbk) diusulkan ada kenaikan 5 persen. Sementara perusahaan besar yang memiliki modal dalam negeri, diusulkan ada kenaikan 7,5 persen, dan perusahaan besar dengan modal asing, diusulkan ada kenaikan 9 persen dari UMK saat ini.
"Itu usulan dari teman-teman dewan pengupahan serikat pekerja. Kewenangan UMK sepenuhnya ada di gubernur, kewenangan wali kota/bupati sekadar mengusulkan dan merekomendasikan," kata Zaini dikutip dari Antara, pada Sabtu 27 November 2021.
Angkanya, UMK perusahaan lokal Kota Surabaya diusulkan Rp 4,3 juta sekian, perusahaan go public Rp4,6 juta sekian, dan perusahaan asing nilainya Rp4,7 sekian.
Usulan dan Pengusaha
Usulan itu berbeda dari angka yang disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya Rp4,3 juta sekian.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, sejak awal memiliki keinginan agak UMK Surabaya mencapai Rp 7 juta. Eri juga menyebut jika akan segera menyampaikan usulan ke Pemprov Jawa Timur.
Kata DPRD
Munculnya usulan UMK Kota Surabaya dari buruh direspon oleh DPRD Kota Surabaya. Wakil Ketua DPRD A.H. Thony meminta agar buruh dan pengusaha bisa menyesuaikan dengan keadaan saat pandemi.
"Sekarang ini kan masa recovery sedang dilakukan, antara buruh dan pengusaha bisa saling mengerti. Supaya apa? Supaya stabilitas ekonomi masih bisa dikendalikan," katanya. (Ant)
Advertisement