Usulan Ketua DPRD dari PKB Blora Picu Polemik Internal Partai
Usulan rekomendasi untuk Ketua DPRD Blora dari DPC PKB Kabupaten Blora, memicu polemik di internal partai.
Hal ini disebabkan oleh proses penentuan nama-nama yang diajukan ke DPP PKB dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.
PKB sebagai partai pemenang Pemilu 2024 dengan 11 kursi, berhak mengisi posisi Ketua DPRD Kabupaten Blora.
Namun, proses penentuan siapa yang akan mengemban jabatan dari partai berlambang bola dunia itu menimbulkan kontroversi.
Langkah DPC PKB Blora dalam penentuan nama-nama Ketua DPRD dipertanyakan oleh Wakil Ketua 1 DPC PKB Blora, Ahmad Labib Hilmy atau akrab disapa Gus Labib.
"Secara fisik saya belum melihat rekomendasinya. Tapi, kemarin memang ada hal tidak fair dalam pengusulan pimpinan di DPP PKB," ujar Gus Labib.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak dimasukkan dalam usulan ke DPP PKB, padahal secara struktural ia berada di atas nama-nama yang diusulkan.
"Saya sebagai Wakil Ketua 1 tidak masuk dalam usulan DPP PKB. Malah, mereka mengusulkan nama lain yang sebenarnya secara struktural di bawah saya," jelasnya.
Gus Labib juga menyoroti ketidakadaan rapat di pengurus harian sebelum penentuan nama-nama yang diajukan ke DPP PKB.
"Nama-nama usulan tidak dirapatkan di pengurus harian. Seharusnya, ketika Ketua tidak mencalonkan di pileg, otomatis Wakil Ketua 1 yang harus diusulkan," tegasnya.
Ia juga menyayangkan pengusulan Bendahara 2 oleh DPC PKB Blora. "Ini sudah saya sampaikan ke DPP, khususnya ke Ketua Umum, agar dijadikan bahan pertimbangan untuk seleksi pimpinan khususnya di Kabupaten Blora," imbuhnya.
Diketahui, DPC PKB Blora awalnya mengajukan satu nama, yaitu Sekretaris DPC PKB Blora, Mustopa.
Namun, DPP PKB mensyaratkan minimal tiga nama yang diusulkan. Akhirnya, DPC PKB Blora mengusulkan tiga nama. Yaitu, Sekretaris DPC PKB Blora atas nama Mustopa, Bendahara DPC PKB Blora atas nama Ketut Kunarwo, dan Perwakilan perempuan dari DPC PKB Blora atas nama Ratna Pancarini
Namun, informasi terkini menyebut bahwa Mustopa yang mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB.
Ketua DPC PKB Blora, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa awalnya DPC PKB sepakat untuk mengusung calon Ketua DPRD yang memperoleh suara terbanyak. Namun, klausul tersebut tidak diakui oleh DPP PKB.
"Sebelum pileg sudah ada kesepakatan bahwa yang mendapat suara banyak akan jadi pimpinan," kata Abdul Hakim.
Namun, kata dia, di DPP PKB pasal itu tidak ada. Mekanismenya harus mengusulkan. "Maka kami usulkan saja, yang punya wewenang DPP PKB nanti," jelas Abdul Hakim.
Advertisement