Ustaz Yusuf Mansur Pasrah OJK Cabut Izin Paytren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) pada 8 Mei 2024. Pencabutan dilakukan karena usaha milik Ustaz Yusuf Mansur itu telah melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Terdapat sejumlah pelanggaran, yakni kantor tidak ditemukan hingga tidak punya pegawai dan masalah lainnya.
"Terima kasih kepada masyarakat. Perjuangan (dari) 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masyaallah, teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak, maafkan saya," tutur Ustaz Yusuf Mansur.
"Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik," sambungnya.
Ustaz Yusuf Mansur Pasrah dengan menyebut semuanya terjadi atas izin Allah SWT. Ia mengatakan porsinya adalah memaksimalkan usaha, termasuk dalam mengurus Paytren. Apalagi perjuangan selama tiga tahun belakangan ini tak mudah baginya.
"Dan yang tidak kalah penting, gak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Gak ada, bisa ditanyakan ke OJK," tegas ayah Wirda Mansur ini.
"Terima kasih kepada OJK yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajarkan saya, dan kebaikan lain. Semoga enggak kapok juga dengan ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di kemudian hari," tuturnya.
Meski begitu, ia enggan menegaskan apakah masih berstatus sebagai pemilik Paytren.
Sekilas Paytren Aset Manajemen
Paytren Aset Manajemen didirikan oleh Yusuf Mansur pada 2019. Namun, Maret 2022, ayah Wirda Mansur mengumumkan rencana untuk menjual 100% sahamnya di perusahaan tersebut kepada investor baru. Hingga kini belum jelas siapa investor yang membelinya.
Sementara temuan data berdasarkan laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali PAM dengan porsi 95 persen saham dan Deddi Nordiawan sebesar 6 persen saham. Yusuf Mansur dalam laman itu juga tercatat masih menjadi Komisaris Utama PAM.
Advertisement