Ustaz Perkosa Belasan Santriwati, Ini Sikap Kemenag dan PBNU
Aksi keji pengelola dan ustaz atau guru pesantren di Bandung, dengan memerkosa sekaligus mengeksploitasi belasan santriwati yang berusia anak-anak, mendapat tanggapan keras dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kemenag pun segera menyusun langkah pencegahan agar tak terulang hal serupa.
PBNU Tuntut Kebiri
Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) A Helmy Faishal Zaini menuntut agar Herry Wirawan (HW), 36 tahun mendapatkan hukuman berat, termasuk di antaranya kebiri.
Sebab menurut Helmy, pelaku yang juga pengelola pesantren itu telah melakukan tindakan yang menimbulkan trauma sekaligus merenggut masa depan korban.
Selain itu, PBNU juga menyebut yang dilakukan ustaz di Bandung itu merusak citra pesantren. Sebab apa yang dilakukan HW kata Helmy jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi yang berjalan di kalangan pesantren.
Dia pun mendorong agar aparat kepolisian bisa menindak tegas perilaku HW yang telah membuat korbannya hamil hingga melahirkan 9 anak."Kami yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," katanya dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu 11 Desember 2021.
Sikap Kementerian Agama
Kasus pemerkosaan yang dilakukan ustaz di Bandung juga menjadi alarm bagi kementerian agama untuk segera bertindak dan mencegah kemungkinan terjadinya hal serupa di pesantren yang lain.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas khawatir tindakan keji yang dilakukan ustaz terhadap santriwatinya di Bandung, adalah puncak gunung es di lingkungan pendidikan keagamaan.
Sehingga pihaknya akan melakukan upaya untuk melakukan investigasi, mengungkap, hingga melakukan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
"Jadi kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu," katanya.
Investigasi dan mitigasi akan dilakukan mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi. Ia berharap dengan diterjunkannya tim tersebut dapat menginvestigasi, mengungkap, hingga memitigasi potensi kekerasan seksual.
"Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual dan semua tindak asusila itu harus disikat," katanya.
Ustaz Perkosa Santriwati
Tindakan perkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada belasan santrinya diduga dilakukan sejak 2016 lalu. Sebagian besar santriwati yang diperkosanya masih berusia anak-anak. Sedikitnya 9 bayi, lahir dari santriwati yang dititipkan orang tuanya untuk sekolah agama secara gratis itu. Sebanyak 2 santriwati dikabarkan sedang mengandung anak guru keji pesantren di Bandung itu.
Sementara ustaz dan pengelola pesantren, HW, sendiri sedang menjalani persidangan di Bandung. Belasan santriwatinya telah dipulangkan ke rumah masing-masing, yang sebagian besar berasal dari Garut.
Advertisement