Ustaz Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Ini Daftar Aksi Bejatnya
Ustaz atau guru di sebuah pesantren di Cibiru, Bandung, menjalani persidangan dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan 12 santriwatinya. Netizen pun banyak mendesak agar terdakwa bernama Herry Wirawan, 36 tahun, agar dikebiri. Sejumlah kelakuan buruknya juga terungkap di berkas dakwaan pelaku.
Hamili Santriwati Anak-anak
Dalam berkas dakwaan ustaz pesantren di Cibiru, Bandung, tersebut jika pelaku memperkosa santriwati yang sebagian di antaranya masih anak-anak. Tindakan pelaku memerkosa santrinya bahkan menyebabkan korban yang masih berstatus bocah, hamil.
Kepada korban yang telah hamil, terdakwa menjanjikan akan bertanggungjawab atas anak korban dan melarang jika korban ingin menggugurkan anak di kandungannya.
"Hingga Januari sampai Mei 2-21, terdakwa kembali membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan intim di Madani Boarding School. Hingga pada Maret 2021, anak korban menyampaikan bahwa dirinya hamil," tulis berkas dakwaan korban yang dikutip dari detik.com, pada Kamis 9 Desember 2021.
Dalam dakwaan juga menyebut anak korban mengaku hamil pada Maret 2021. Saat itu terdakwa mengatakan, "biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama', bunyi surat dakwaan itu.
Hal serupa juga dikatakan ustaz pemerkosa santriwati di tahun 2018, begitu juga pada korban lain di tahun 2019. Pada September 2020 terdakwa juga mengatakan hal serupa, "ya sudah nggak apa-apa masa harus digugurin, Bapak juga tanggung jawab," tulisnya.
Diketahui sedikitnya ada belasan santriwati yang telah diperkosa Herry Wirawan. Sedikitnya ada 9 bayi yang dilahirkan dari santriwati korban perkosaannya.
Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel
Dalam penyelidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga menemukan jika ustaz pemerkosa belasan santriwati Herry Wirawan diduga menggunakan daka bantuan siswa untuk menyewa hotel dan apartemen tempatnya memerkosa korban.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengaku mendapatkan informasi ini dari proses pengumpulan data dan keterangan melalui penyelidikan. Pihaknya mengaku masih akan mendalami lagi informasi itu.
Diketahui, ustaz pemerkosa belasan santriwati melakukan pemerkosaan di sejumlah tempat, di antaranya yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.
Akibatnya, sedikitnya ada 12 santri yang telah diperiksa dan 9 bayi lahir akibat tindak pemerkosaan ustaz di Bandung terhadap santrinya.
Pakai Santriwati untuk Minta Sumbangan
Ustaz pemerkosa santriwati di Bandung juga dituduh mengeksploitasi para santriwatinya yang sebagian masih berusia anak-anak. Tidak hanya diperkosa, dibuat hamil, korban juga dieksploitasi digunakan sebagai alat meminta sumbangan.
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut tindakan itu sangat tidak berperikemanusiaan. "Komnas HAM mengecam kekerasan seksual yang terjadi, apalagi korbannya banyak. Dan juga dampak dari kekerasan tersebut sekarang sudah ada beberapa anak yang malah kemudian juga dieksploitasi. Komnas HAM mengecam praktik-praktik nirkemanusiaan seperti itu," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari.
Komnas HAM pun mendorong agar ustaz pelaku pemerkosa pada belasan santriwatinya dihukum berat sehingga memberikan rasa keadilan kepada para korban.
Selain itu, hukuman berat juga patut diberikan sebab perbuatan ustaz yang memerkosa santriwatinya telah menimbulkan kesedihan sekaligus amarah, sebab dilakukan oleh sosok di dalam lembaga pendidikan dan agama.
Desak Hukuman Kebiri
Desakan agar ustaz pemerkosa 12 santri di Cibiru, Bandung, agar menjalani hukuman kebiri kimia, mengemuka.
Sejumlah politisi dan juga pejabat pemerintah mendorong agar Herry Wirawan, 36 tahun, diberikan hukuman yang kontroversial sebab perbuatannya yang dilakukan berulang.
Politisi Partai Demokrat dan juga PPP mendorong kebiri kimia agar memberikan efek jera selain dipenjara. Sebab pelaku tak bisa lagi mengulangi perbuatannya.
Permintaan hukuman kebiri juga muncul dari kerabat korban. Mereka menyebut jika hukuman paling ringan adalah kebiri atau seumur hidup.
Kata Kebiri juga viral di media sosial pada Kamis, 9 Desember 2021. Netizen ramai mendorong agar Herry Wirawan dihukum kebiri lantaran tindakannya yang berulangkali memerkosa santriwati sekaligus mengeksploitasi mereka.
Kata Polda Jabar Tak Rilis Kasus
Diketahui, kasus pemerkosaan ustaz yang dilakukan terhadap belasan santriwatinya viral setelah sejumlah aktivis dan selebtwit mengunggah kasus ini di media sosial. Kasus tersebut baru viral setelah masuk di pengadilan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago dalam pembelaannya menyebut jika keputusan tidak merilis kasus lantaran pertimbangan dampak psikologis korban. "Kan kasihan mereka," katanya, Kamis 9 Desember 2021.
Meski tak dirilis, pihaknya tetal menuntaskan pengusutan dan melimpahkan kasusnya ke kejaksaan dan kini sudah masuk di persidangan.
Sementara, berdasarkan salinan dakwaan, diketahui jika ustaz bernama Herry Wirawan memerkosa belasan santriwati dengan sedikitnya telah melahirkan 9 bayi.
Kuasa hukum ustaz pemerkosa santriwati Ira Mambo, menyebut selama persidangan Herry Wirawan tak banyak membantah keterangan yang ada. Meski pihaknya belum bisa memberikan keterangan mendalam tentang kasus itu.