Ustaz Herry Perkosa 13 Santri Divonis Lebih Berat, Ini Bedanya
Ustaz atau guru yang memerkosa 13 santri Herry Wirawan mendapat vonis hukuman mati, dari Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Senin 4 April 2022. Vonis baru ini dinilai lebih berat serta menggugurkan keputusan hakim di PN Bandung yang sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup dan kebiri.
Vonis Hukuman Mati
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro menjatuhkan hukuman mati pada Herry Wirawan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari kompas.com, Senin 4 April 2022.
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan. Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis mati, pemerkosa 13 santri yang sebagian besar masih anak-anak itu juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. Nilainya akan berbeda dari satu koban dengan yang lain. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.
Vonis Sebelumnya
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain dari jaksa penuntut umum (JPU), di antaranya tuntutan hukuman kebiri, restitusi, dan penyitaan aset.
Selanjutnya, pada Senin, 21 Februari 2022, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya hamil dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.
Sehingga, vonis yang dijatuhkan hakim PT di Bandung lebih berat dibandingkan hakim di PN Bandung, pada Februari lalu dalam bentuk hukuman seumur hidup. Saat itu, pihak keluarga keberatan dengan vonis hukuman seumur hidup yang lebih ringan dengan tuntutan jaksa. JPU menyampaikan tuntutan berupa hukuman mati, dengan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp500 juta, serta membayar restitusi kepada korban.
Selain itu, biaya restitusi yang harus dibayar Herry senilai Rp 300 juta lebih juga dibebankan kepada Herry Wiryawan sendiri. Sebelumnya, hakim di PN membebankan restitusi ini kepada negara. Putusan yang kemudian banyak mendapatkan kritik.
Sedangkan, hakim PT Bandung memutuskan membebankan pembayaran itu kepada terdakwa dengan pertimbangan agar memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual atas anak-anak, dikutip dari BBC.
Advertisement