Ustaz Fahim Ditahan, Pengacara Sebut Korban sudah Dinikahi Siri
Ustaz Muhammad Fahim Mawardi, Pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, kini mendekam di ruang tahanan Polres Jember. Ia ditahan karena diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap korban berinisial AN.
Menurut kuasa hukum Fahim, Andi C Putra korban berinisial AN sudah termasuk orang dewasa. AN sempat berada di dalam ruang Studio yang berada di lantai dua Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2.
Saat sedang berdua di ruang tersebut sempat ada santri putri berinisial SF. SF datang mengetuk pintu ruang studio dengan tujuan mencari ustazah AN.
“Saat itu santriwati berinisial SF bukan memergoki ustaz Fahim sedang berduaan di ruang studio dengan ustazah AN. Namun, posisinya mencari ustazah AN yang saat itu sedang tidak ada di kamarnya pada malam hari,” kata Andi.
Andi kemudian menegaskan, kedatangan ustazah AN ke ruang studio bukan untuk bermesraan. Tatapi saat itu, ustazah AN hendak berkeluh kesah. Ia merasa tidak betah di Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2.
Diketahui ustazah AN merupakan pengajar di pondok tersebut yang ditugaskan dari pondok pesantren lain. Ustazah AN mengatakan kepada ustaz Fahim ingin pulang. Namun, setelah dibujuk akhirnya Ustazah AN bersedia tinggal di Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2 hingga menyelesaikan tugasnya.
Meskipun sekadar menyampaikan keluh kesah, Andi mengatakan bahwa memang ada rasa antara ustaz Fahim dengan ustazah AN. Mereka saling menyukai satu sama lain.
Karena merasa saling menyukai, ustaz Fahim akhirnya memutuskan untuk menikahi ustaz AN secara siri. Hal itu dilakukan untuk menghindari perbuatan zina.
“Terkait informasi nikah siri memang terjadi. Ustaz Fahim dan ustazah AN ada hati. Nikah siri untuk menjaga agar tidak terjadi zina. Waktunya saya lupa kalau tidak November, Desember,” lanjut Andi.
Kendati sudah menikah secara siri, Andi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan hubungan badan dengan ustazah AN. Termasuk tidak pernah melakukan adegan pelukan dan ciuman sebagaimana informasi yang berkembang.
Hingga saat ini, ustazah AN yang disebut sebagai korban tidak pernah merasa menjadi korban. Justru ustazah AN merasa dirugikan atas fitnah yang berkembang.
Lebih jauh Andi menjelaskan, akibat kasus tersebut ustaz Fahim mengaku banyak dirugikan secara pribadi maupun secara kelembagaan. Beruntung para orang tua santri putri saat ini masih tetap mengizinkan putra-putrinya mondok di Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2.
“Terkait teror kepada pelapor kami tidak melakukan itu, Justru kita diserang secara persoalan dan kelembagaan. Untungnya orang tua mengembalikan kembali ke pondok karena merasa tidak menjadi korban pencabulan,” pungkas Andi.