Ustaz Cabuli Murid Laki-laki di Mojokerto Jadi Tersangka
Ustaz RD, guru ngaji di Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ) Kecamatan Sooko, Mojokerto, yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga murid laki-lakinya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Diputuskannya terduga pelaku sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Saat ini pria yang setiap harinya mengajar mengaji itu ditahan di Mapolres Mojokerto.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani. Namun ia belum bisa menerangkan secara detail terkait penetapan tersangka terhadap Ustaz RD. "Iya, rencana Senin ya buat informasi lengkapnya," katanya, Jumat 01 Juli 2022.
Sebelumnya, pria bernama Rudianto, guru mengaji di Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ) Kecamatan Sooko, Mojokerto dilaporkan polisi setelah diduga mencabuli murid laki-lakinya yang masih di bawah umur.
Guru ngaji yang dipanggil Ustaz Dian itu membujuk korbannya dengan modus mengecek korban sudah balig atau belum, serta menontonkan para korban dengan video porno.
Para korban bahkan diancam akan dikeluarkan dari TPQ jika tak mau menuruti aksi bejat terduga pelaku. Sejauh ini baru 3 korban yang berani melapor ke polisi.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Ustaz Dian terhadap tiga murid laki-lakinya ini terungkap saat salah satu korban mengadu kepada orang tuanya pada bulan April 2022.
Korban remaja berusia 12 tahun asal Kecamatan Sooko itu mengadu jika kemaluannya dibuat mainan oleh terduga pelaku.
Advertisement