Ustaz Cabuli 34 Santriwati di Trenggalek Segera Disidang
Kasus pencabulan yang dilakukan seorang ustaz pesantren di Trenggalek telah dilimpahkan ke kejaksaan, oleh Polres Trenggalek. Pelaku berinisial SM, 34 tahun, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan kasus pencabulan yang dilajukan SM sejak 2019 hingga 2021, telah dilimpahkan ke kejaksaan.
SM, warga Kecamatan Pule, Trenggalek dikenai penahanan. "Oleh jaksa dilakukan penahanan lanjutan," kata Arief, Senin 13 Desember 2021.
Hingga saat ini, polisi menerima pengaduan dari 4 korban. Dari mereka, diketahui jika ustaz cabul itu telah mencabuli sedikitnya 34 korban. Namun korban lain enggan melapor ke kepolisian. Kasus tersebut mencuat setelah salah satu wali korban melapor ke kepolisian.
Dipecat dari Pesantren
Pelaku sendiri telah dipecat dari pesantren ketika kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian. Hasil penyelidikan dari kepolisian sebelumnya mengungkap jika pelaku menggunakan statusnya sebagai ustaz untuk memperdaya korban.
"Jadi SM, biasanya menyampaikan kalimat, kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah," kata Arif sebelumnya.
Soal perilaku predatornya selama tiga tahun, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada para korban.
Polisi menjerat ustaz cabul di Trenggalek dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 15 miliar.