Diperiksa Polisi, Yusuf Mansur: Tak Ada Interaksi dengan Pelaku
Ustadz Yusuf Mansur memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa menjadi saksi terkait kasus perumahan syariah fiktif.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Markas Polisi Resort Kota Besar (Mapolrestabes) Surabaya Jumat, 6 Maret 2020, Yusuf mengaku tidak pernah berhubungan dengan tersangka.
Pemilik Paytren itu mengaku tidak pernah meneken kontrak bisnis dengan PT. Cahaya Mentari Pratama, perusahaan yang membangun Multazam Islamic Residence.
Kata Yusuf Mansur, kalau memang benar diundang, pasti akan teringat jadwalnya, karena semua keperluan perkerjaan diaturnya sendiri tanpa melalui agen atau sekretaris.
"Alhamdulillah saya tidak pakai sekretaris, saya tidak pakai ajudan, saya tidak pakai pengawal, tidak pakai yang nyatet-nyatet jadwal. Jadi, saya tahu persis kalau ada yang ngundang saya. Kebetulan waktu itu saya memang tidak ada jadwal,” katanya.
Ketika ditanya perihal keterkaitan dengan tersangka, Yusuf mengaku tak mengenal MS.
“Pertama tidak ada interaksi apapun, itu yang perlu dicatat. Dan, tadi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ditanya apakah saya pernah kenal dengan terdakwa, saya jawab tidak. Lalu apa pernah berhubungan? saya jawab tidak. Ditanya apakah pernah ketemu, lah disitu saya lupa. Karena semua orang suka ketemu di jalanan makanya saya lupa," katanya
Meski nama baiknya telah tercoreng, Yusuf tak ingin memperpanjang masalah tersebut. Ia lebih memilih memaafkan tersangka, dan menyerahkan semuanya kepada kepolisian.
"Gak, nama saya itu bukan punya saya, itu punya allah. Jadi, gak apa kita maafin saja. Tapi proses hukum yang ke korban ya mesti kembalikan lah," katanya.
Sementara, Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap saksi, saksi ini hanya korban pencatutan nama serta foto tanpa izin.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada jumpa pers dengan Ustaz Yusuf Mansyur mengenai perumahan tersebut. Yang ada adalah tentang kutipan tausiyah dari beliau menyampaikan pada umat atau warga, seolah-olah itu sebagai endorse," katanya.
Sebelumnya, nama Ustaz Yusuf Mansur terseret kasus penipuan perumahan syariah fiktif, Multazam Islamic Residence, di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan seorang berinisial MS sebagai tersangka. MS merupakan Direktur utama PT Cahaya Mentari Pratama. MS mengiming-imingi korbannya dengan hunian bernuansa syariah, lengkap dengan fasilitas perumahan yang menunjang. Namun nyatanya semua itu hanya tipuan.
Bahkan, lahan yang ditawarkan bakal dibangun perumahan pun masih dimiliki oleh orang lain dan bukan merupakan aset PT Cahaya Mentari Pratama. Setidaknya ada 32 orang lebih yang menjadi korban penipuan ini, dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Advertisement