Ustadz Yusuf Mansur Pamer Ikan Aligator Milik Santri
Ustadz Yusuf Mansur mempunyai pesantren Daarul Quran di kawasan Tangerang. Di tempat itu, rupanya ada seorang santri yang memelihara ikan aligator. Hal itu diketahui dari unggahan Yusuf Mansur. Dalam foto yang diposting sang ustadz, ikan yang dipegang santri itu begitu besar. Rupanya, kata Yusuf Mansur, ikan aligator itu telah dipelihara dari kecil.
"Ikan Aligator di kolam pohon jamblang di DQ Ketapang Tangerang. Dari kecil nih... Punya santri... Met shalawat ya. Met sedekah," tulisnya dalam keterangan di unggahan foto Instagram.
Lalu ada netizen berkomentar. Dia mengingatkan Yusuf Mansur bahaya memelihara ikan aligator. Ada ancaman pidana dan denda bagi pemelihara ikan aligator. Yusuf Mansur diharapkan bisa menyampaikan ke santri yang pelihara ikan aligator berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
"Maaf Ustadz Yusuf, terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014. Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar. Dinilai berbahaya karena sifatnya invasif dan merusak ekosistem alami," komen akun @bangben0206.
Yusuf Mansur langsung merespons. Dia kaget dan siap memberitahukan ke santri yang memelihara ikan tersebut. "Inna lillaah.. benarkah? Siap. Saya ksh tau kwn2 di pondok.. mksh yaaa... berharga sekali info ini," ujar Yusuf Mansur.
Netizen juga mengingatkan sang ustadz soal pelihara ikan aligator karena mereka saying takut Yusuf Mansur kena masalah. "Njih Ustadz.. mohon maaf lancang mengingatkan karena sayang," sahut @bangben0206.
Hukuman Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1,5 miliar
Aturan terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Dikutip dari Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat, sesuai aturan, bagi siapa saja yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Jika ada yang tak sengaja menemukan atau tak mengetahui larangan ikan aligator dipelihara, Nadya mengimbau masyarakat untuk menyerahkan ke BKSDA atau BKIPM.