Ustadz Yusuf Mansur Ditagih Gaji Karyawan PayTren
Bulan Ramadan biasanya para ustadz "panen" job tausiah baik secara on air di televisi atau off air. Berbeda nasib dengan Ustadz Yusuf Mansur. Ia justru "panen" masalah. Seperti diketahui, Ustadz Yusuf Mansur digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten. Tak cuma satu kasus, ayah Wirda Mansur ini menghadapi tiga gugatan sekaligus.
Terbaru, sejumlah pegawai PT Veritra Sentosa Internasional (PayTren) mengadukan Yusuf Mansur selaku pemilik perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung karena tidak membayar gaji selama beberapa bulan.
"Ya betul. Kami dapat surat aduan yang isinya mengadukan Yusuf Mansur dan perusahaannya ke Disnaker," kata Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin, Rabu 27 April 2022.
Pengaduan ini dilayangkan para pegawai melalui kuasa hukum mereka, pada Jumat 22 April 2022 lalu. Disnaker Kota Bandung belum bisa merinci seperti apa isi laporan pengaduan tersebut. Pihaknya akan menggelar mediasi dengan kedua belah pihak. Namun, saat ini belum ada jadwal pasti kapan mediasi akan dilangsungkan.
Ustadz Yusuf Mansur sendiri belum memberikan konfirmasi terkait pengaduan para pegawai ke Disnaker Kota Bandung.
Video Viral Yusuf Mansur Butuh Rp1 Miliar untuk PayTren
Sebelumnya, Ustadz Yusuf Mansur mengaku tengah kesulitan mencari dana senilai Rp1 triliun untuk PayTren. Pengakuan itu dikemas dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Ustadz Yusuf Mansur mengaku sudah melakukan berbagai cara untuk mengumpulkan dana tersebut. Rencananya, dana akan digunakan untuk membenahi bisnis aset manajemennya yang kini tengah digugat sejumlah pihak.
"Katanya 'ah Mansur, saham, saham, saham, saham, jangan saham, Paytren lo urusin' emang kita lagi ngurusin ape? Emang kita ngurusin saham itu ngurusin apa? Emang kita masuk perusahaan sana, perusahaan sini, menyebut ini, menyebut itu, emang buat siapa? Yang saya lakukan buat Paytren. Bisa saya ajak ngomong Anda semua, saya butuh duit Rp1 triliun, buat ngerjain PayTren," ungkap Yusuf Mansur dalam video tersebut.
PayTren
PayTren adalah sebuah perangkat lunak berupa aplikasi yang digunakan untuk pembayaran dalam jaringan, seperti tagihan rutin, pembelian pulsa elektronik, dan tiket perjalanan. Pengguna aplikasi PayTren disebut sebagai Mitra, PayTren mengenal dua jenis mitra yaitu mitra pengguna dan mitra bisnis.
PayTren merupakan perusahaan investasi syariah di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM). PayTren berdiri pada 24 Oktober 2017, dan merupakan bisnis yang legal karena telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melansir laman resmi PayTren, Ustadz Yusuf Mansyur mengemban jabatan sebagai komisaris utama di perusahaan tersebut. Dalam situs tersebut, PayTren disebut memiliki komitmen dalam menghadirkan solusi investasi syariah.
PayTren juga mengembangkan produk-produk investasi yang mengutamakan prinsip syariah. Selain itu, PayTren juga berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem keuangan syariah.
PayTren juga berambisi untuk mengembangkan usahanya ke tingkat global. Namun di satu sisi, PayTren juga memperkuat fondasi bisnis di tanah air yang berlandaskan prinsip syariah.
Advertisement