Ustadz Yusuf Mansur Digugat Rp5 Miliar
Ustadz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan antara lain Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.
Mereka berinvestasi untuk pembangunan Condotel Moya Vidi di Jogjakarta, dan Hotel Siti di Tangerang, Banten dalam kurun waktu 2013 -2014.
Cara persuasif telah dilakukan oleh penggugat dengan mencari informasi di web yang dipakai sebagai sarana komunikasi, namun tak aktif. Mereka mencari keadilan dengan cara menghubungi pihak manajemen, tapi selalu mengalami jalan buntu dengan berbagai sebab dan alasan.
Akhirnya kelima penggugat menempuh jalur hukum. Ustadz Yusuf Mansur digugat secara perdata Rp5 miliar. Sidang perdana sudah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 3 Juni 2020. Dalam sidang gugatan perdata, agenda diawali oleh upaya perdamaian atau mediasi.
Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.
Sebelumnya, Yusuf Mansur menyatakan akan hadir dalam sidang atau upaya mediasi. Namun, dai kondang itu tak terlihat kedatangannya.
Melalui kuasa hukumnya, M Ariel Muchtar, Ustadz Yusuf Mansur ingin meluruskan terkait ajakan perdamaian yang diajukan oleh pihaknya saat sidang mediasi. Hal itu diucapkan bukan berarti sang ulama mengaku bersalah atas apa yang dituduhkan kepadanya.
"Kalimat yang disampaikan mereka itu kan 'jika ustadz mau berdamai'. Nah ini yang perlu saya luruskan. Jadi sebenarnya kami ini bukan inisiatif berdamai dalam konteks kami yang seolah-olah bersalah. Justru sebaliknya, kami itu dimediasi kemarin menyampaikan jawaban atas gugatannya para penggugat. Ustadz ini punya itikad baik, ustadz nggak bilang mau menolak secara langsung," beber M Ariel Muchtar.
"Jadi baiknya beliau itu mencoba barang kali mungkin beliau ada lupa atau apa, makanya beliau minta, kita minta kalau misalnya itu memang ada semua yang dituduhkan oleh pihak-pihak penggugat itu bilang dia menyerahkan uang ke Ustaz Yusuf Mansur secara langsung atau transfer atau ke PT-nya ustadz yang di situ memang ustadz sebagai pemegang saham, silakan ditunjukkan," sambungnya.
Karena sidang mediasi yang pertama ini gagal, maka hakim mediasi masih memberikan waktu sepekan ke depan, Kamis 11 Juni mendatang, untuk melanjutkan agendanya. Jika sidang mediasi kedua ini mengalami jalan buntu maka sidang perdata akan dilanjutkan ke agenda selanjutnya.
Sebelumnya, pada Februari 2020, pihak penggugat sudah mensomasi Ustadz Yusuf Mansur selama 3 kali. Namun, somasi tersebut tidak ditanggapi.
Ada dugaan masalah tersebut masih ada kaitannya dengan kasus yang sempat dilaporkan di Polrestabes Surabaya dan kemudian diberhentikan alias SP3. Polisi menduga ulama 43 tahun itu tak ada hubungannya dengan kasus tersebut.