Ustadz Yusuf Mansur Dicatut dalam Kasus Perumahan Syariah Fiktif
Polrestabes Surabaya menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama Sidik Sarjono. Sidik diketahui telah menjalankan bisnis properti perumahan syariah dengan nama Multazam Ismalic Residence di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Penangkapan Sidik dilakukan setelah mendapat laporan dari para korban penipuan. Dalam salah satu brosur dan poster promosinya, tersangka mencantumkan foto Ustadz Yusuf Mansur. Bahkan, promosi perumahan syariah fiktif ini digelar besar-besar dengan menyewa gedung Jatim Expo pada 2017.
Tak hanya mendalami soal keterlibatan orang lain, polisi juga akan memeriksa Ustadz Yusuf Mansur. Ia akan dimintai keterangan terkait fotonya yang ada di brosur perumahan syariah fiktif yang dibuat tersangka.
Melalui unggahan di Instagram, @yusufmansurnew, pria 43 tahun itu menyatakan, namanya telah dicatut dalam kasus penipuan berkedok perumahan syariah.
"Saya sudah dikontak kawan-kawan Polrestabes Surabaya, dan siap hadir, siap banget," tulisnya di akunnya itu. Pimpinan Pondok Pesatren Daarul Quran ini juga mengatakan dirinya tidak punya keterlibatan apa pun dengan kasus penipuan properti syariah tersebut.
"Nama saya dan DQ (Daarul Quran) dicatut secara gak jelas," lanjut dia.
Namun, pria yang akrab disapa UYM itu mengaku pernah bertemu tersangka pelaku dan sempat membicarakan masalah wakaf.
"Sempat ketemuan, ketemuan biasa aja. Alhamdulillah," lanjut dia dalam keterangan di Instagramnya itu.
Yusuf Mansur juga mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada ceramah motivasi terkait proyek rumah syariah fiktif tersebut.
Advertisement