Ustad Bachtiar Nasir Tak Masuk Daftar 200 Penceramah Rekomendasi Kemenag
Ustad Bachtiar Nasir adalah mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPNF-MUI).
Namanya tak masuk dalam daftar 200 nama mubaligh rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) yang dirilis Jumat (18/5) kemarin.
Para penceramah harus memenuhi tiga kriteria, yaitu mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.
Dalam daftar yang tertera, ada beberapa nama yang sudah akrab di kalangan masyarakat. Sebut saja Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym, Mamah Dedeh, dan, Yusuf Mansur. Nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hingga Din Syamsudin pun masuk dalam daftar.
Tak ada nama Bachtiar di dalamnya. Menanggapi perihal namanya tak direkomendasikan, Bachtiar mengatakan namanya tak masuk karena kemungkinan pihak Kemenag belum mengenalnya.
“Mungkin belum kenal. Kalau sudah kenal enggak kayak gitu. Mungkin belum kenal aja,” ujarnya.
Menurut Bachtiar, rilis dikeluarkan hanya untuk kepentingan kementerian. Bukan berarti ulama yang namanya tak masuk dalam daftar bukan ulama tak resmi.
Ia mengatakan jumlah ulama di Indonesia sangat banyak sehingga tak mungkin Kemenag memasukkan nama mereka semua dalam daftar. Memasukkan nama para ulama dalam daftar itu butuh proses.
“Mungkin masih proses kali ya dan yang lain-lain akan dimasukkan. Karena banyak sekali ustadz. Cuma 200 terlalu sedikit. Mungkin masih proses nanti saya klarifikasi,” ujar Bachtiar.
Menurut keterangan di laman kemenag.go.id, jumlah daftar mubalig akan terus bertambah seiring masukan dari berbagai pihak.
“Nama yang masuk memang harus memenuhi tiga kriteria itu. Namun, para muballigh yang belum masuk dalam daftar ini, bukan berarti tidak memenuhi tiga kriteria tersebut. Artinya, data ini bersifat dinamis dan akan kami update secara resmi,” jelas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Info selanjutnya, bisa berkirim pesan whatsapp melalui nomor 0811-8497-492.
Ia berharap rilis daftar nama muballigh ini bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses para penceramah yang mereka butuhkan.
Langkah ini diharapkan akan memperkuat upaya peningkatan kualitas kehidupan beragama sesuai misi Kementerian Agama. (*)
Advertisement