Ba'asyir Pilih di Penjara Daripada Harus Setia Pada Pancasila
Abubakar Ba'asyir memilih tetap dipenjara sampai akhir masa hukuman daripada harus menandatangani surat permohonan bebas bersyarat maupun grasi kepada presiden.
Alasannya dalam surat permohonan grasi itu dia harus menandatangani pernyataan setia kepada Pancasila. Karena dia hanya setia kepada Allah dan patuh kepada Allah.
Sikap Ba'asyir itu disampaikan oleh pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan ketika dihubungi ngopibareng.id, Senin 21 Januari 2019. "Kalau harus menandatangi setia kepada Pancasila, Ustad Ba'asyir memilih tetap tinggal dibui," kata Michdan.
Sikap Ba'asyir itu dikatakan akan mempengaruhi proses pembebasannya, kecuali ada keajaiban presiden mengesampingkan peraturan atau syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh grasi.
"Ini lah materi masalahnya. Kawan-kawan sudah berusaha agar bisa keluar tapi kami menghargai pendapat Ustad Ba'asyir," kata Michdan.
Bila mekanisme ini diambil, Ba'asyir sudah berhak bebas bersyarat pada 13 Desember 2018. Yusril kemudian mencari jalan keluar agar Ba'asyir bisa bebas tanpa syarat.
Menurut Michdan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra juga sedang membujuk Presiden Jokowi, agar persyaratan pembebasan Ba'asyir disederhanakan, agar Ba'asyir bisa segera meninggakan LP Gunung Sindur dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
"Saya bilang gimana kalau kita cari jalan keluar dari ini. Kemudian kita cari jalan keluar apalagi usia sudah uzur," kata Yusril.
Hingga akhirnya, Jokowi setuju dengan rencana pembebasan Ba'asyir tanpa syarat. Yusril menyebut presiden bisa mengesampingkan peraturan menteri.
"Jadi, cari jalan keluar, ini namanya bebas bersyarat tapi ini kan bebas bersyarat ada suratnya. Kalau kita lunakkan bagaimana? Apalagi Ba'asyir sudah bilang kalau memang harus taat Pancasila (yang) sejalan dengan Islam, kenapa tidak taat pada Islam saja," katanya.
Yusril menegaskan, presiden bisa mengambil kebijakan di atas peraturan menteri terkait pembebasan Ba'asyir tanpa syarat.
"Sekarang presiden ambil alih. Presiden punya kebijakan. Kebijakan saya ini dibebaskan, artinya dia menyampingkan peraturan menteri. Peraturan Menteri itu dari segi hukum adalah aturan kebijakan, karena di aturan kebijakan yang tertinggi pengambilan kebijakan adalah presiden. Kalau presiden mengesampingkan, ya selesai," kata Yusril.
Soal pembebasan tanpa syarat ini, Yusril menegaskan Jokowi mempertimbangkan alasan kemanusiaan. "Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan penghormatan pada seorang ulama," ujarnya. (asm)