Uskup Agung Jakarta Soroti Maraknya Perdagangan Manusia
Memasuki Masa Prapaskah 2023 (Rabu Abu, 22 Februari 2023), Uskup Agung Jakarta mengeluarkan Surat Gembala untuk menyapa umatnya di Keuskupan Agung Metropolitan Jakarta.
Dalam Surat Gembala tersebut, Kardinal memberikan perhatian khusus dan serius pada masalah praktik perdagangan manusia atau human trafficking.
Kardinal menyebut, pelaku human trafficking ada di mana-mana, bekerja diam-diam dan rapi. Pada awal Januari 2023, kata Kardinal, menunjuk contoh bagaimana polisi menangkap empat orang terduga pelaku perdagangan orang di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Menurut Kardinal, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga banyak menyerang para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Mengutip Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Kardinal mengatakan, jumlah kasus TPPO WNI di luar negeri periode 2017 hingga Oktober 2022 terus meningkat.
Kardinal pun secara khusus mengajak umatnya untuk menyadari bahwa human trafficking atau perdagangan orang adalah satu dari antara kejahatan kemanusiaan yang paling besar, yang langsung berlawanan dengan cita-cita kesejahteraan bersama.
"Mereka yang paling miskin, rentan dan difabel, serta perempuan dari segala usia dan anak-anak, kaum migran, pengungsi dan dari keluarga yang tidak harmonis, sangat rentan dieksploitasi oleh praktik perdagangan manusia," kata Kardinal Suharyo dalam siaran pers Keuskupan Agung Jakarta, Sabtu 18 Februari 2023.
Di mata gereja, perdagangan orang dan penyelundupan migran adalah kriminal dan dosa berat karena melecehkan serta merusak martabat manusia.
Paus Fransiskus bahkan menyebut praktik perdagangan orang sebagai luka serius dalam masyarakat dan gereja sebagai Tubuh Kristus.
Kardinal mengutip pesannya di hadapan peserta Hari Doa Sedunia (12 Februari 2018), yang menyatakan keinginan Gereja Katolik untuk terlibat dalam memerangi kejahatan perdagangan orang.
Gereja, kata Paus, ingin melindungi korban dari penipuan dan bujuk rayu (pedagang orang), mencari, menemukan dan membebaskan serta mendampingi setelah dibebaskan.