Usir Susi Air dari Hanggar, Pemkab Malinau Angkat Bicara
Pemerintah Kabupaten Malinau akhirnya memberikan alasan mengapa mereka mengeluarkan secara paksa pesawat milik Susi Air dari hanggar milik pemerintah kabupaten itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dengan Pemerintah Kabupaten Malinau adalah karena masa perjanjian kerja sama hanggar antara kedua belah pihak telah berakhir.
Silvanus menyebut Susi Air sebenarnya telah mengajukan perpanjangan kontrak hanggar pada 15 November 2021 lalu. Pengajuan perpanjangan kontrak ini untuk masa sewa 2022.
Namun, atas permintaan Susi Air itu, Pemerintah Kabupaten Malinau memutuskan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air. Keputusan dituangkan dalam surat yang ditandatangani pada 9 Desember 2021.
Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir. Pemerintah Kabupaten Malinau pun kemudian menerbitkan surat permohonan pengosongan pertama pada 2 Januari 2022, tetapi tidak direspon oleh Susi Air.
Kata Silvanus, Pemerintah Kabupaten Malinau sebenarnya kembali mengirimkan surat kedua pada 10 Januari 2022 dan dibalas oleh pihak Susi Air yang menyatakan siap pindah, tetapi meminta waktu tiga bulan.
"Semestinya Susi Air dapat segera mengosongkan hanggar itu sesuai dengan klausul dalam perjanjian kontrak," kata Silvanus.
Akhirnya pengusiran paksa itu pun terjadi. Saat ini, paparnya, masih terdapat satu pesawat Susi Air yang tak dapat dikeluarkan dari hanggar karena masih menunggu alat. Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Malinau memberikan waktu bagi maskapai agar secara mandiri dapat mengeluarkan pesawat dari hanggar setelah alat yang dibutuhkan tiba.
Soal mengapa pesawat Susi Air oleh Satpol PP adalah karena Pemerintah Kabupaten Malinau telah tiga kali berkirim surat kepada maskapai tersebut. Dia menilai, semestinya Susi Air dapat segera mengosongkan hanggar itu sesuai dengan klausul dalam perjanjian kontrak.
“Karena lahan milik pemda, maka tenaga yang membantu mengeluarkan pesawat adalah Satpol PP,” katanya.
Sebelumnya, Susi Air tak bisa melayani 11 penerbangan setelah diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara. Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser menuturkan, saat ini pihaknya sedang menginventarisasi data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa per Rabu, 2 Februari 2022 lalu di Hanggar Malinau. Akan tetapi menurutnya, yang menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air dari insiden tersebut adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan show off power.
Nadine menjelaskan, pada tahun ini Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Kabupaten Malinau untuk 11 rute. “Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut. Justru masyarakat Malinau dan sekitarnya yang terganggu dan dirugikan,” ujarnya, Kamis.
Terkait dengan persoalan pemanfaatan aset lahan tersebut, Nadine mengatakan pihaknya akan menghormati hubungan hukum yang dilakukan selama ini dengan pemerintah daerah.
Dia pun meminta pemerintah daerah semestinya dapat memahami bahwa hal tersebut bukan sekedar soal bisnis. Susi Air, katanya, sedang membantu pemerintah untuk melayani masyarakat dari sektor transportasi udara.
Advertisement