Usia Pensiun Pekerja Indonesia 59 Tahun Mulai Januari 2025
Usia pensiun pekerja di Indonesia akan bertambah menjadi 59 tahun, mulai awal tahun ini, Januari 2025. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang diimplementasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Dalam aturan tersebut, disebutkan pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan, batas usia pensiun pekerja di Indonesia pertama kali berlaku pada 2015 pada usia 56 tahun. Kemudian mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015.
Selanjutnya, batas usia pensiun pekerja bertambah satu tahun untuk setiap periode tiga tahun berikutnya sampai mencapai batas usia pensiun 65 tahun. Sehingga artinya, pada 1 Januari 2022 usia pensiun meningkat menjadi 58 tahun. Tiga tahun kemudian, usia pensiun kembali naik menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan batas usia pensiun memberikan lebih banyak waktu bagi pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun. Hal ini diharapkan dapat membantu peserta meningkatkan tabungan pensiun dan memperkuat jaminan kehidupan mereka di masa tua.
Berikut ini info grafis usia pensiun pekerja Indonesia 59 tahun mulai Januari 2025:
Info Grafis Usia Pensiun Pekerja Indonesia 59 Tahun Mulai Januari 2025
Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia, yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dari 58 menjadi 59 tahun pada Januari 2025.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang diimplementasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Selain itu, pekerja yang telah mencapai usia pensiun dapat tetap dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti bekerja
Program ini juga dirancang untuk memberikan perlindungan finansial, baik bagi peserta maupun ahli waris, dalam situasi seperti cacat total tetap atau meninggal dunia.
Sebagai bagian dari program jaminan sosial, manfaat pensiun ini bertujuan untuk mempertahankan standar hidup yang layak bagi para peserta setelah mereka tidak lagi aktif bekerja.
Advertisement